Ada Apa dengan Rutilahu Pasanggrahan? Data Penerima Berubah Misterius, Disperkim Purwakarta Bungkam!
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PURWAKARTA, SINERGI PUBLIK — Aroma tidak sedap terkait tata kelola anggaran jaring pengaman sosial mulai menyeruak di Kabupaten Purwakarta. Polemik pemutakhiran data penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Tegalwaru, kini memicu tanda tanya besar publik terkait adanya dugaan manipulasi, buruknya akurasi data, hingga lemahnya sistem pengawasan dari instansi vertikal.
Kejanggalan ini mencuat setelah dua warga miskin setempat yang namanya jelas tercantum dalam data awal penerima manfaat, yakni Utang dan Solihat, bersuara. Mereka mengaku dimintai dokumen administrasi lengkap namun hingga detik ini tidak pernah menerima sepeser pun realisasi fisik bantuan bedah rumah tersebut.
Misteri ini kian tebal setelah mantan Kepala Bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, memberikan klarifikasi yang justru membuka babak baru di balik layar proyek penataan pemukiman tersebut.
Nama Penerima Dialihkan Secara Sepihak?
Dalam pembelaannya, Ofi Sofyan membantah jika program Rutilahu di Desa Pasanggrahan disebut fiktif. Ia mengeklaim anggaran telah terserap dan direalisasikan kepada dua penerima lain, yaitu atas nama Titi dan Sub’ah. Sementara untuk nama Utang dan Solihat, Ofi berdalih nama mereka hanya masuk dalam tahapan pengajuan awal namun gugur atau tertunda akibat kendala verifikasi administrasi.
Alibi tersebut justru memantik kecurigaan baru di kalangan pemerhati kebijakan publik. Jika memang terjadi pergeseran atau pengalihan hak penerima manfaat dari nama yang diusulkan semula ke nama orang lain, publik mempertanyakan legalitas mekanismenya:
- Apakah perubahan data krusial tersebut disertai Berita Acara resmi?
- Di mana dokumen hasil verifikasi lapangan objektifnya?
- Mana Surat Keputusan (SK) resmi perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum administrasi negara?
Ironisnya, saat tim awak media mendesak Ofi untuk menunjukkan dokumen autentik pendukung perihal nama Titi dan Sub’ah yang diklaim telah menerima bantuan, pihak yang bersangkutan mendadak tidak mampu memperlihatkannya. Ia justru memilih “lempar bola” dan mengarahkan media untuk meminta dokumen tersebut langsung ke kantor Disperkim Purwakarta.
Elit Disperkim Kompak Bungkam, Publik Cium Dugaan Penyelewengan
Berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), keterbukaan informasi adalah harga mati demi menjamin akuntabilitas uang negara. Pengakuan miris dari keluarga Utang dan Solihat yang telah telanjur menyerahkan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK) namun haknya mendadak raib, memperkuat adanya indikasi permainan administrasi di tingkat bawah.
Sinyal adanya ketidakberesan semakin diperkuat oleh sikap menutup diri dari jajaran elite Disperkim Kabupaten Purwakarta. Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Purwakarta, Entin, serta Kepala Bidang terkait, Subiyanto (yang akrab disapa SBY), kompak bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi terkait status hak warga yang mendadak digeser tersebut.
Desas-desus yang berkembang di lapangan menyebutkan anggaran Rutilahu desa setempat terkonfirmasi telah cair 100 persen, namun dialokasikan ke objek yang berbeda dari perencanaan awal. Spekulasi liar ini tentu tidak akan mereda selama Disperkim menolak membuka dokumen penyaluran secara transparan ke ruang publik.
Hak Warga Miskin Jangan Dikebiri
Program Rutilahu lahir murni dari rahim APBD/APBN untuk mengangkat harkat hidup masyarakat berpenghasilan rendah agar mendapatkan hunian yang layak dan manusiawi. Setiap jengkal tahapannya—mulai dari input data, verifikasi faktual, penetapan SK, hingga pencairan logistik—harus dikerjakan secara terang benderang agar bisa diawasi oleh pers dan masyarakat.
Jangan sampai warga miskin yang secara objektif memenuhi kriteria kualifikasi justru kehilangan hak fundamentalnya akibat buruknya birokrasi, atau bahkan sengaja dikorbankan demi kepentingan oknum tertentu lewat kedok “perubahan mekanisme data“.
Masyarakat Tegalwaru kini menanti ketegasan dan transparansi dari Disperkim Kabupaten Purwakarta untuk menyajikan data final penerima Rutilahu TA 2025 di Desa Pasanggrahan lengkap beserta bukti autentik realisasinya. Tim Investigasi Sinergi Publik saat ini terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dokumen pembanding guna membongkar validitas penyaluran bantuan sosial tersebut hingga tuntas.
(Yn/Sp)
- Penulis: Yulius abdillah

Saat ini belum ada komentar