Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » MIO Sukabumi Raya Kecam Pernyataan Arogan Oknum Organisasi Pers: “Bukan Hakim, Stop Intimidasi Jurnalis!”

MIO Sukabumi Raya Kecam Pernyataan Arogan Oknum Organisasi Pers: “Bukan Hakim, Stop Intimidasi Jurnalis!”

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUKABUMI, sinergipublik.com – Gaduh di media sosial terkait beredarnya video kegiatan Safari Jurnalis memantik reaksi keras dari jajaran pengurus Media Independen Online (MIO) Sukabumi Raya. Dalam video tersebut, terdapat oknum pembicara yang mengeluarkan pernyataan tendensius, provokatif, serta terkesan “menghakimi” legalitas jurnalis dan media yang bertugas di lapangan.

Menyikapi hal itu, DPD MIO Sukabumi Raya menilai pernyataan tersebut bukan lagi bentuk pembinaan profesi, melainkan bentuk arogansi kekuasaan yang mencoba bertindak seolah-olah sebagai institusi penegak hukum atau hakim tunggal dalam dunia pers.

Ketua DPD MIO Sukabumi Raya, Purwanto, menyatakan penyesalan mendalam dan menyayangkan pernyataan ceroboh yang keluar dari mulut oknum tersebut. Menurutnya, pernyataan yang mengompori dan mengarahkan kepala desa untuk langsung melaporkan jurnalis sangat berpotensi memicu konflik horizontal di lapangan antara aparatur desa dan insan pers.

“Mengingat kapasitas oknum tersebut sebagai Wakil Ketua (Camong) di organisasinya, maka setiap *statement* publik yang dikeluarkannya membawa konsekuensi hukum yang besar dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini tidak bisa diselesaikan begitu saja hanya dengan selembar surat pernyataan maaf,” tegas Purwanto kepada redaksi, Kamis (09/07/2026).

Purwanto menambahkan, jika diperlukan, DPD MIO Sukabumi Raya siap melayangkan surat pelaporan resmi ke pihak berwajib agar menjadi pengingat sekaligus memberikan efek jera, agar tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum atau bertindak sewenang-wenang.

Senada dengan Ketua, Sekretaris (Sekjen) DPD MIO Sukabumi Raya, Yulius Abdillah, ikut mengecam keras narasi diskriminatif tersebut. Ia menegaskan bahwa MIO merupakan wadah resmi yang menaungi perusahaan-perusahaan pers dan akan selalu berdiri membela hak-hak seluruh jurnalis.

“Oknum tersebut harus sadar bahwa dunia pers tidak hanya milik satu golongan atau anggota yang tergabung di PWI saja, melainkan milik seluruh wartawan yang bekerja dilindungi undang-undang,” ujar Yulius Abdillah.

Lebih lanjut, Yulius mengkritik tindakan oknum yang memanfaatkan panggung formal untuk mengarahkan para kepala desa melapor kepadanya—dengan dalih bahwa mereka sudah membangun kerja sama dengan institusi POLRI.

“Itu adalah bentuk penyalahgunaan relasi kuasi yang keliru dan menyesatkan. Kerja sama institusi hukum dengan pers adalah untuk kemitraan edukatif, bukan sebagai alat untuk menakut-nakuti atau menindas wartawan lain di lapangan,” tambahnya.

Melalui rilis resmi ini, DPD MIO Sukabumi Raya juga menegaskan beberapa poin penting:

Organisasi Pers Bukan Lembaga Peradilan: Tidak ada organisasi pers yang memiliki kewenangan absolut untuk menjustifikasi jurnalis atau media di lapangan sebagai pelaku tindak pidana. Mengarahkan aparatur desa untuk melakukan kriminalisasi instan tanpa melalui proses sengketa pers menabrak komitmen kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Isu UKW Bukan Alat Diskriminasi: Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi Dewan Pers adalah instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme. Namun, ketiadaan sertifikat tersebut tidak serta merta menghapus status hukum seseorang sebagai jurnalis atau melegalisasi tindakan diskriminatif terhadap mereka. Perusahaan pers yang berbadan hukum resmi (PT, Yayasan, atau Koperasi) memiliki hak hidup dan dilindungi undang-undang untuk melakukan fungsi kontrol sosial.

Di akhir pernyataannya, jajaran pengurus MIO Sukabumi Raya mengimbau kepada seluruh kepala desa dan aparatur pemerintah agar tidak terpancing oleh narasi provokatif. Hubungan kerja sama antara pers dan pemerintah desa harus dibangun atas dasar transparansi anggaran dan kemitraan yang sehat, bukan atas dasar ketakutan atau ancaman pidana.

(Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less