Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Pengamat Tantang KPK Usut KKKS PT Pertamina EP Yang Membeli Minyak Bumi Dari PT.Petro Muba Hasil Illegal Drilling/Liar, Negara Rugi 1,71 Triliun

Pengamat Tantang KPK Usut KKKS PT Pertamina EP Yang Membeli Minyak Bumi Dari PT.Petro Muba Hasil Illegal Drilling/Liar, Negara Rugi 1,71 Triliun

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MUSI BANYUASIN, SINERGI PUBLIK — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII menemukan bahwa KKKS PT. Pertamina EP menerima dan Membeli minyak dari PT Petro Muba (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD) hasil Illegal Drilling (tak ada Izin produksi Minyak) yang diambil oleh Masyarakat dari sumur-sumur minyak bumi secara Liar, ilegal/tak ada izin di Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya lokasi pengambilan minyak bumi pada sumur tua dilakukan di Lapangan babat dan Kukui, Sungai Angit kecamatan Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sejak bulan September 2020 berdasarkan Surat Perjanjian nomor.0915/EP0000/2020-SO, tanggal 21 September 2020.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK atas pelaksanaan perjanjian antara Pertamina EP dan PT.Petro Muba menunjukkan adanya peningkatan produksi minyak bumi di sebabkan PT.Petro Muba juga menerima minyak hasil Illegal Drilling/Liar tak ada izin resmi, tidak ada dasar hukumnya, hanya berdasarkan kesepakatan bersama antara Masyarakat, PT.Petro Muba dan Forkopimda Kabupaten Musi Banyu Asin pada tanggal 9 Agustus 2022.
Kemudian minyak hasil Illegal Drilling tersebut diserahkan kepada PT.Pertamina EP dan selanjutnya Pertamina EP membayar minyak hasil Illegal Drilling tersebut kepada PT.Petro Muba dengan tarif Imbalan Jasa (Tanpa Batas Atas).

Jumlah produksi Minyak Bumi hasil Illegal Drilling yang di ambil Masyarakat diserahkan ke PT.Petro Muba untuk selanjutnya di jual(imbal jasa) kepada Pertamina EP selama Tahun 2020 s.d 2023 sebanyak 2,09 juta barel dengan nilai uang sebesar Rp.1.714.059.811.690,28.
Nilai Imbal jasa yang diberikan PT.Pertamina EP kepada PT.Petro Muba lebih mahal dua kali Lipat dari rata-rata Biaya Produksi/Barel. lantaran Pertamina EP mengacu kepada tarif Imbalan Jasa yang ditetapkan oleh Deputi Operasi SKK Migas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua bahwa Deputi Operasi SKK Migas Tidak Memiliki Kewenangan Untuk mengatur tarif Imbalan Jasa, karena besaran Imbalan jasa merupakan kesepakatan kedua belah pihak yaitu PT.Pertamina EP dan PT.Petro Muba yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama memproduksi minyak Bumi.

Meskipun nilai Imbal jasa kepada PT.Muba lebih mahal dari biaya produksi/barel, Pertamina EP tetap membeli hasil produksi PT.Petro Muba.

Pengamat: KPK Di Tantang, PT.Pertamina EP Dan PT.Petro Muba Bisa Dijerat Pidana
Selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, C.C.P mengatakan bahwa PT.Pertamina EP sudah menempatkan dirinya sebagai Penadah barang hasil Illegal Drilling (hasil pengeboran minyak illegal), demikian juga dengan PT.Petro Muba berperan membantu Pelaku Illegal Drilling dalam hal penjualan hasil pengeboran minyak bumi yang tentunya dilarang oleh Undang-Undang Migas.
Sebagaimana di ancam pidananya dalam pasal 52 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Sanksi pidana yang terbukti melakukan Illegal Drilling, maupun bekerjasama dengan pelaku Illegal Drilling diancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda hingga 60 Miliar.

Ratama menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah berani mengungkap kejahatan Tambang Minyak yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, sebab kerugian dari hasil kejahatan Illegal Drilling sudah mencapai Rp1,7 Triliun angka yang kemungkinan bisa bertambah jika KPK dan BPK melakukan audit kembali.

PT.Petro Muba Terlibat Merusak Lingkungan Hidup Akibat Illegal Drilling
Lanjut sebut Ratama bahwa PT.Petro Muba yang nota bene adalah Perusahaan Milik Daerah Pemkab Banyu Asin jelas ikut andil Merusak Lingkungan Hidup akibat perbuatan Illegal Drilling oleh Masyarakat.Direktur Utama PT. Petro Muba, Khadaffi)
Direktur Utama PT. Petro Muba, Khadaffi

Apalagi Aktivitas Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin terus bertambah sampai bulan Oktober 2021 mencapai 5.482 sumur, kemudian bertambah menjadi 7.734 sampai bulan September 2022, bahkan sampai Tahun 2024 jumlah sumur Illegal terus naik sampai 10.000 sumur.

Akibat yang ditimbulkannya adalah pencemaran Air Sungai Dawas akibat Tumpahan minyak dari kegiatan Pengeboran Sumur Minyak.
Jika dikonversikan kepada rupiah maka kerusakan lingkungan hidup akibat Illegal Drilling itu sebesar Rp.4,87 Triliun, dan perusakan ini tidak saja berdampak pada ekosistem air, tetapi juga berdampak kepada Produktivitas Pertanian dan Perikanan yang merupakan Sumber Pencaharian utama masyarakat Lokal.

Bupati Muba Belum Menjawab


Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha, S.H

H.M.Toha, S.H Bupati Musi Banyuasin selaku penguasa otonomi, belum mau memberikan jawaban klarifikasi awak media melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat malam (29/5/2026).

Sekda Muba Menjawab
Ditanya langsung oleh Awak media Jumat Malam (29/5/2026) K.Sapar Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba) melalui pesan WhatsApp-nya, mengatakan:
Izin bapak dalam proses kewenangan audit”
Direktur PT.Petro Muba Bungkam
Di waktu bersamaan Khadaffi Direktur Utama PT.Petro Musi Banyuasin di konfirmasi langsung oleh Awak melalui pesan WhatsApp-nya memilih Bungkam tak mampu menjawab klarifikasi Awak Media.

(TimRed

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Limbah Kain Picu Kebakaran Rumah di Cibodas Bojonggenteng, Kerugian Capai Rp10 Juta

    Limbah Kain Picu Kebakaran Rumah di Cibodas Bojonggenteng, Kerugian Capai Rp10 Juta

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 270
    • 0Komentar

    BOJONGGENTENG, SINERGIPUBLIK.COM – Sebuah insiden kebakaran melanda rumah warga di Kampung Lembursawah, RT 12/002, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (14/03/2026). Rumah yang terdampak diketahui milik Siti Nurhayati (30). Peristiwa yang terjadi di tengah cuaca terik musim kemarau ini sempat mengejutkan warga sekitar. Namun, berkat aksi tanggap dan gotong royong warga setempat, api […]

  • UPTD PSDA Sukabumi ‘Bungkam’, PD MIO Layangkan Surat Kedua dan Gandeng GASAK Kawal Skandal Sungai Cipelang!

    UPTD PSDA Sukabumi ‘Bungkam’, PD MIO Layangkan Surat Kedua dan Gandeng GASAK Kawal Skandal Sungai Cipelang!

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 137
    • 0Komentar

    SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Sikap tidak responsif yang ditunjukkan oleh UPTD Pengelolaan Sungai Wilayah (PSDA) Sukabumi terkait dugaan pembiaran perusakan Sungai Cipelang akhirnya memicu reaksi keras. Pengurus Daerah Media Independen Online (PD MIO) Sukabumi Raya secara resmi melayangkan Surat Penegasan Kedua setelah janji hak jawab yang disepakati pada pertemuan Rabu lalu tak kunjung ditepati. Langkah ini diambil […]

  • BRI Tambun Salurkan TJSL Berupa 1.300 Paket Sembako untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi

    BRI Tambun Salurkan TJSL Berupa 1.300 Paket Sembako untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BEKASI, sinergipublik.com— Semangat berbagi yang terus digelorakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melalui program BRI Peduli sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), BRI Branch Office (BO)Tambun menyalurkan 1.300 paket sembako, kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatan pembagian dilaksanakan bekerja sama dengan Yayasan Derma Sosial Insani Foundation dan dipimpin langsung Pemimpin Cabang BRI […]

  • Menuju Swasti Saba Wistara, Bojonggenteng Jadi Piloting Project Penataan Organisasi FSKS yang Inklusif

    Menuju Swasti Saba Wistara, Bojonggenteng Jadi Piloting Project Penataan Organisasi FSKS yang Inklusif

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Budi Al-Fajri
    • visibility 160
    • 0Komentar

    SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Langkah nyata dan taktis terus digulirkan demi mengamankan predikat tertinggi Kabupaten Sehat tingkat Nasional, Swasti Saba Wistara. Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) melalui Bidang  Organisasi mulai melakukan akselerasi dan restrukturisasi kelembagaan secara total di tingkat akar rumput. Kecamatan Bojonggenteng secara resmi dipilih menjadi proyek percontohan (piloting project) pertama dari gerakan […]

  • Perangi Pinjol dan Judol di Sukabumi, Malahayati Konsultan Hadirkan Solusi Hukum Hingga Pemulihan Mental

    Perangi Pinjol dan Judol di Sukabumi, Malahayati Konsultan Hadirkan Solusi Hukum Hingga Pemulihan Mental

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 118
    • 0Komentar

    SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Maraknya jeratan pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan investasi ilegal yang kian meresahkan masyarakat Sukabumi Raya dan Cianjur memicu reaksi cepat dari para praktisi keuangan. Merespons fenomena tersebut, Malahayati Konsultan sukses menggelar Seminar Nasional berskala besar di Hotel Augusta, Jalan Raya Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Acara ini menjadi gerakan moral […]

  • Forum silaturahmi organisasi kecamatan Bojonggenteng, bersama team work myrep

    Komitmen Bojonggenteng Ramah Investasi FSOK dan Sinergi Publik Kawal Pembangunan Infrastruktur Digital MyRepublic

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 440
    • 0Komentar

    sinegipublik.com, BOJONGGENTENG, SUKABUMI – Kecamatan Bojonggenteng kini membuktikan diri sebagai wilayah yang terbuka bagi kemajuan ekonomi nasional. Melalui kolaborasi antara Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan (FSOK) dan media Sinergi Publik, wilayah ini resmi menerapkan standarisasi “Investasi Berkeadilan” yang memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan perlindungan hak bagi masyarakat. Salah satu bukti nyata sinergi ini adalah masuknya […]

expand_less