Dugaan Penggelapan Motor di Cidahu: Anggi Aresta Menghilang, Korban dan Saksi Siapkan Laporan Kepolisian
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Senin, 2 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

LSUKABUMI, sinergipublik.com — Praktik dugaan penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Nurlela dilaporkan menjadi korban setelah sepeda motor miliknya diduga digelapkan oleh seorang pria berinisial A.A. Kini, korban bersama saksi kunci menyatakan siap menempuh jalur hukum setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu.
Kronologi Pengkhianatan Kepercayaan

Peristiwa ini bermula pada 12 Januari 2026, saat Nurlela melalui saksi, Igun Gunawan, menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih untuk digadaikan kepada A,A senilai Rp3,5 juta. Kesepakatan awal berjalan normal hingga memasuki pekan kedua, saat pemilik bermaksud menebus kembali aset miliknya.
Bukannya kendaraan yang didapat, A,A justru terus menghindar dengan berbagai alasan, termasuk dalih kendaraan sedang digunakan di luar daerah. Ketegangan memuncak saat terduga pelaku akhirnya mengaku bahwa motor tersebut telah digadaikan kembali (gadai di atas gadai) kepada pihak ketiga dengan nilai Rp7,5 juta tanpa seizin pemilik sah.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi baik-baik, namun yang bersangkutan kini justru memutus kontak dan diduga telah meninggalkan tempat tinggalnya,” ujar Igun Gunawan kepada Redaksi Sinergi Publik.
Fitnah dan Dugaan Rekam Jejak Kriminal
Situasi kian keruh saat terduga pelaku diduga melakukan pembunuhan karakter dengan melempar tudingan palsu kepada saksi Igun Gunawan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh Igun.
“Saya memiliki bukti komunikasi digital dan saksi-saksi saat penyerahan unit. Semua bukti menunjukkan kendaraan berada dalam penguasaan penuh A,A. Tudingan balik itu hanyalah upaya mengabur fakta,” tegas Igun.
Investigasi mandiri yang dilakukan korban mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan keterangan pihak keluarga terduga pelaku, A,A ternyata juga tengah dicari oleh sejumlah pihak lain dengan modus operandi serupa: menggadaikan kendaraan yang bukan miliknya.
Tenggat Waktu dan Ancaman Pidana Berlapis
Melalui pemberitaan ini, Nurlela dan Igun Gunawan memberikan peringatan terakhir kepada A,A untuk segera menunjukkan iktikad baik. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, mereka memastikan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak berwajib.
Terduga pelaku terancam jeratan hukum berlapis:
-
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman maksimal 4 tahun penjara).
-
Pasal Pencemaran Nama Baik terkait fitnah yang diarahkan kepada saksi.
Hingga berita ini diterbitkan, A,A(Anggi Aresta) belum dapat dikonfirmasi. Redaksi Sinergi Publik memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red.
- Penulis: Yulius abdillah

Saat ini belum ada komentar