Kode Etik Internal & Pedoman Pemberitaan
MEDIA SINERGI PUBLIK
Media Sinergi Publik adalah pilar kontrol sosial yang menjunjung tinggi kebenaran. Dalam menjalankan tugasnya, seluruh jajaran redaksi wajib mematuhi ketentuan berikut:
Pasal 1: Independensi & Integritas
Wartawan Sinergi Publik wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik wajib melalui proses verifikasi (check and re-check).
Wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi berita.
Pasal 2: Satu Komando Operasional
Segala bentuk pemberitaan yang bersifat strategis, investigasi sensitif, dan kebijakan kerjasama instansi wajib mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Redaksi (Yulius Abdillah).
Wartawan di lapangan dilarang membuat kesepakatan kerjasama iklan atau kontrak tanpa surat mandat resmi dari Pimpinan Redaksi.
Pasal 3: Perlindungan Narasumber & InvestigasiWartawan Sinergi Publik wajib menghormati hak narasumber untuk memberikan keterangan atau tidak (Hak Tolak).
Dalam berita investigasi kriminal (seperti pembegalan atau korupsi), identitas narasumber yang terancam jiwanya wajib dirahasiakan sepenuhnya.
Pasal 4: Legalitas & IdentitasSetiap jurnalis Sinergi Publik wajib membawa ID Card Pers resmi dan Surat Tugas yang masih berlaku.
Wartawan yang namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi resmi di website dianggap ilegal dan segala tindakannya di luar tanggung jawab perusahaan.
Pasal 5: Hak Jawab & Koreksi
Media Sinergi Publik sangat menghargai hak publik untuk memberikan koreksi atau Hak Jawab atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat.
Permintaan Hak Jawab wajib diajukan secara tertulis melalui email resmi atau datang langsung ke kantor redaksi untuk diproses secara profesional.
Pasal 6: Pengawasan Sosial & Aliansi (FSOK)
Sinergi Publik sebagai corong aspirasi FSOK tetap mengutamakan etika jurnalisme di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Kekuatan kontrol sosial di lapangan harus dijalankan secara terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di NKRI.
Pernyataan Penutup (Disclaimer):
“Seluruh wartawan Media Sinergi Publik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik kami akan berhadapan dengan Tim Hukum LBH Sembilan Bintang di bawah koordinasi Pimpinan Redaksi.”
Ditetapkan di Bojonggenteng,
17 Februari 2026
