Laporan Kekerasan Anak di Sukabumi Mandek 5 Bulan, Ibu Korban Pertanyakan Kinerja Unit PPA Polres Sukabumi
- account_circle yuliusabdillah
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PALABUHANRATU, SINERGI PUBLIK — Sebuah potret buram penegakan hukum terhadap perlindungan anak kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Harapan seorang ibu berinisial YM (33) untuk mendapatkan keadilan bagi buah hatinya kini berada di titik nadir, setelah laporan kepolisiannya jalan di tempat selama hampir lima bulan.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/594/XI/2025/SPKT/Polres Sukabumi tertanggal 12 November 2025 tersebut, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak penyidik dinilai masih berkutat pada alasan administratif dan teknis medis.
Kronologi dan Temuan Medis Awal
Kasus memprihatinkan ini bermula pada awal Oktober 2025. YM membawa anaknya ke RSUD Palabuhanratu setelah mendapati kondisi fisik korban yang mengalami pendarahan serius pasca penanganan awal oleh seorang bidan.
Hasil pemeriksaan medis saat itu mengarah pada dugaan kuat adanya tindakan tidak wajar terhadap anak di bawah umur. Temuan inilah yang menjadi dasar YM melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Sukabumi guna mencari keadilan bagi masa depan anaknya.
Lima Bulan Tanpa Kepastian: “Hanya Disuruh Menunggu”
Ditemui wartawan pada Senin (06/04/2026), YM mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap lambannya proses penyidikan di Unit PPA Polres Sukabumi.
Penyidik beralasan bahwa keterangan tambahan dari dokter yang menangani korban di masa awal sangat diperlukan, namun dokter yang dimaksud dikabarkan sudah tidak lagi berada di tempat praktik semula. Hal ini memicu kebuntuan informasi bagi pihak keluarga korban.
Kejanggalan Prosedur: Dari Teguran Media Sosial hingga Arahan Mandiri
Frustrasi karena tidak mendapat kabar pasti, YM sempat mengunggah video pengakuan anaknya ke media sosial hingga viral. Namun, langkah tersebut justru mendapat respons cepat berupa teguran dari aparat dengan alasan “menjaga nama baik institusi”.
Anehnya, setelah video tersebut viral, barulah terlihat adanya pergerakan penyidikan seperti pemanggilan ahli forensik. Namun, setelah pemeriksaan selama empat jam dilakukan, kasus kembali “dingin” tanpa kabar lanjutan.
Bahkan, YM mengaku diarahkan untuk mencari sendiri klarifikasi ke pihak rumah sakit tanpa pendampingan hukum yang nyata. “Saya merasa berjuang sendiri. Padahal tugas membuktikan secara hukum adalah kewajiban penyidik, bukan beban ibu korban,” tegasnya.
Desakan MIO Sukabumi Raya: Kawal Sampai Tuntas!
Menanggapi mandeknya kasus ini, Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Sukabumi Raya, Purwanto, angkat bicara. Pihaknya menyatakan akan menginstruksikan seluruh jaringan media di bawah naungan MIO untuk mengawal kasus ini secara masif.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, apalagi jika korbannya adalah anak kecil yang masa depannya terenggut. Kami mendesak Kapolres Sukabumi untuk memberikan atensi khusus pada Unit PPA agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan lebih lanjut,”tegas Purwanto.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Sinergi Publik tengah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Humas Polres Sukabumi terkait kendala teknis yang menghambat laporan YM.
Tim Red.
- Penulis: yuliusabdillah
- Editor: Admin
- Sumber: Poswi

Saat ini belum ada komentar