SENGKARUT MBG: AHMAD YAZDI & JABBARUDIN WUQUF DESAK KEPALA BGN BARU TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA INVESTOR RP 225 MILIAR
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKABUMI, SINERGIPUBLIK.COM — Polemik pembangunan Dapur Perintis Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Khusus di lahan KODIM untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas. Tim Kuasa Hukum Investor, Ahmad Yazdi, S.H., M.H. dan Jabbarudin Wuquf, S.H., secara resmi menggelar konferensi pers untuk membongkar sengkarut aliran dana ratusan miilar rupiah di tengah pusaran kasus yang menyeret nama Dadan Hindayana dkk.

Kuasa hukum mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Ibu Nani (SDA), untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau mengembalikan dana investasi senilai total Rp 225 Miliar (nilai kontrak Rp 218,25 Miliar) yang telah diserahkan kliennya.
Dana fantastis tersebut dikucurkan klien mereka sebagai dana talangan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada puluhan vendor fisik yang membangun dapur perintis sejak tahun 2024. Berdasarkan dokumen resmi, dana tersebut diserahkan secara bertahap kepada BGN, dengan pembayaran Tahap 1 sebesar Rp 62.250.000.000 yang ditransaksikan dalam bentuk tunai (cash), transfer bank, dan cek.
Janji Manis Yayasan Karisma Cendekia dan Realita “Zonk”
Dalam pemaparannya, Ahmad Yazdi, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kesesepakatan awal pasca-pembayaran Tahap 1 adalah pengalihan tata kelola administratif 97 titik dapur di seluruh Indonesia—mulai dari Aceh, Sulawesi, hingga Papua—kepada Yayasan Karisma Cendekia Indonesia dalam waktu maksimal dua minggu. Namun, janji tersebut berujung nihil (zonk) akibat adanya dualisme sikap di internal BGN.
“Ada fenomena saling lempar tanggung jawab di internal BGN. Kepala BGN Prof. Dadan Hindayana menyebut PKS ini ‘bodong’, sementara pejabat lain seperti Pak Soni Sonjaya menyatakan PKS ini sah karena ditandatangani resmi oleh Wakil Kepala BGN saat itu, Pak Pusung,” ujar Ahmad Yazdi saat diwawancarai di Hotel Bounty, Kota Sukabumi.
Jabbarudin Wuquf, S.H. turut menyayangkan sikap Kepala BGN yang baru, Ibu Nani, yang dinilai menutup pintu komunikasi setelah data investigasi dari pihak kemitraan digunakan untuk melaporkan masalah ini ke tingkat pusat.
“Kami tidak butuh air mata atau kemarahan lagi, kami butuh kerja nyata dan kepastian hukum dari Ibunda Nani. Apakah PKS ini mau dilanjutkan, atau uang klien kami dikembalikan,”tegasJabbarudin.
Dapur Perintis Beroperasi Sejak Januari 2025
Kasus ini tergolong pelik lantaran dapur khusus ini merupakan proyek perintis yang dibangun secara swadaya oleh para vendor lokal sejak tahun 2024, bahkan sebelum regulasi formal dan petunjuk teknis (juknis) program MBG diterbitkan oleh pemerintah. Berdasarkan data di lapangan, dapur-dapur tersebut telah aktif beroperasi sejak 1 Januari 2025.
Guna menyelamatkan nasib para vendor lokal, investor kemudian masuk dan menyerahkan dana investasi pada Agustus 2025 untuk menalangi biaya konstruksi tersebut.

Haji Munjen, perwakilan mitra vendor lapangan, menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib rekan-rekan sesama pengusaha daerah. Ia menegaskan bahwa aksi mereka didasari oleh ketulusan mendukung visi Indonesia Emas milik Presiden. Namun, ia sangat menyayangkan jika keuntungan operasional dapur kini justru dinikmati oleh oknum pejabat BGN, sementara utang para vendor belum dilunasi.
Meminta Atensi Presiden RI
Mengingat berkas perkara ini diduga kuat telah sampai ke Kejaksaan Agung dan meja Istana, tim kuasa hukum meminta atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia.
“Kami berharap Bapak Presiden tidak abai. Di tengah momentum bersih-bersih birokrasi hari ini, kami mohon persoalan di dapur perintis pertama ini diselesaikan seadil-adilnya. Jangan sampai program mulia Makan Bergizi Gratis ini dinodai oleh tata kelola buruk oknum pejabat, agar program ini bisa berakhir khusnul khotimah bagi masyarakat dan tidak meninggalkan luka bagi para pelaku usaha di daerah,” pungkas Ahmad Yazdi didampingi Jabbarudin Wuquf.
(TimRed)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Tim Investigasi


Saat ini belum ada komentar