Dugaan Proyek Tanpa Izin di Palasarihilir Resahkan Warga, Tim Investigasi Sinergi Publik Endus Praktik “Izin Ilegal” Antar-Lokasi
- account_circle yuliusabdillah
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PARUNGKUDA, SINERGI PUBLIK — Aktivitas pembangunan proyek kandang ayam dan kolam ikan di Kp. Cibugis, RT 31/04, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, kini semakin menuai sorotan tajam. Tim Investigasi Sinergi Publik menghimpun fakta baru dari warga setempat terkait dugaan upaya manipulasi perizinan yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, muncul dalih dari pihak pelaksana bahwa mereka tidak menempuh izin baru lantaran merasa sudah memiliki izin dari lokasi kandang yang lama. Padahal, secara faktual, lokasi proyek yang tengah dibangun saat ini berada di titik koordinat yang berbeda, bahkan sudah melintasi batas rukun tetangga (RT) yang berbeda dari lokasi sebelumnya.
Izin Tidak Bisa “Menumpang”, Proyek Diduga Tabrak Aturan Pemkab
Secara regulasi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Lingkungan bersifat Locus atau spesifik pada lokasi titik koordinat tertentu. Dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan (DPMPTSP) tidak dapat “dipinjamkan” atau dianggap sah untuk bangunan di lokasi berbeda, meskipun pemiliknya sama.
“Logikanya tidak masuk akal jika izin kandang lama dipakai untuk bangunan baru di lokasi berbeda, apalagi ini beda RT. Setiap pembangunan baru yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki kajian teknis dan izin lingkungan tersendiri di lokasi tersebut,” tegas salah seorang warga yang mengadu kepada tim investigasi.
Potensi Pelanggaran Perda Tata Ruang
Ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi tentang Bangunan Gedung dan Tata Ruang sangat jelas: setiap pengerjaan fisik harus didahului dengan izin yang sesuai dengan peruntukan lahan di titik tersebut. Praktik menggunakan satu izin untuk beberapa lokasi berbeda merupakan bentuk pelanggaran administratif serius dan bisa dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola maupun pemilik proyek di Kp. Cibugis tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi untuk mempertanyakan dasar hukum klaim “izin menumpang” tersebut.
“Kami masih menunggu klarifikasi resmi dari pengelola. Kami ingin mempertanyakan secara terbuka, atas dasar apa mereka mengklaim izin kandang lama bisa berlaku untuk proyek baru di RT 31 ini? Rakyat berhak tahu legalitas yang sebenarnya,” tegas Tim Investigasi Sinergi Publik.
Desakan Tindakan Tegas Satpol PP
Mengingat adanya indikasi manipulasi administrasi izin ini, redaksi mendesak Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan DPMPTSP untuk segera melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas proyek. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya konflik sosial dan memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap aturan daerah.
Sinergi Publik akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari perimbangan informasi.
(TimRed)
- Penulis: yuliusabdillah
- Editor: Redaksi
- Sumber: Investigasi SinergiPublik

Saat ini belum ada komentar