Dugaan Penipuan Properti: Owner Bali Anugrah Property Resmi Ditahan Kejari Gianyar, Terancam 5 Tahun Penjara
- account_circle Bram
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

GIANYAR, SINERGI PUBLIK — Kepastian hukum bagi konsumen properti di Bali kembali tegak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial GS alias Saras, yang merupakan Owner dari Bali Anugrah Property. Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana konsumen.
Langkah tegas korps adhyaksa ini diambil setelah proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas Lengkap, Tersangka Langsung Ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa proses penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Penahanan dilakukan langsung sebagai bagian dari tahapan penuntutan. Kami juga telah menerima sejumlah barang bukti penting yang tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5),” jelas Triarta, Sabtu (11/04/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kwitansi pembayaran, bukti percakapan elektronik, dokumen legalitas perusahaan, hingga satu unit telepon seluler yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, tersangka GS alias Saras dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 488, 486, dan 492 dengan ancaman hukuman maksimal berkisar antara 4 hingga 5 tahun penjara. Kejari Gianyar menegaskan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diuji secara terbuka dan transparan.
Laporan Susulan Mengintai: Diduga Lebih dari 10 Korban
Di sisi lain, aroma kasus ini nampaknya akan semakin meluas. Pengacara pihak pelapor, R. Teddy Raharjo, S.H., mengungkapkan bahwa penahanan ini barulah awal dari rentetan laporan hukum yang akan menjerat tersangka.
“Ini baru satu laporan yang naik. Kami sedang merapikan bukti-bukti untuk laporan penggelapan lainnya. Diduga ada lebih dari 10 konsumen yang menjadi korban dengan modus serupa. Tinggal tunggu waktu saja,” tegas Teddy Raharjo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Peringatan bagi Pelaku Usaha Properti
Kasus yang menjerat Owner Bali Anugrah Property ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di bidang real estate agar menjalankan bisnis secara jujur dan transparan. Redaksi Sinergi Publik akan terus mengawal jalannya persidangan kasus ini hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan, demi memastikan keadilan bagi para konsumen yang dirugikan.
(BM/Sp)
- Penulis: Bram
- Editor: Redaksi Sinergi Publik.
- Sumber: Suara bali

Saat ini belum ada komentar