Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » MIO Indonesia Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris

MIO Indonesia Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, SINERGIPUBLIK.COM — Dewan Pimpinan Pusat Media Independen Online (PP MIO) Indonesia menghormati langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih mencabut laporan polisi terhadap pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea usai tercapainya kesepakatan damai melalui proses mediasi.

Kendati demikian, MIO Indonesia menegaskan bahwa keputusan damai tersebut merupakan sikap internal organisasi PWI dan tidak mengikat organisasi profesi pers lainnya. MIO Indonesia memastikan tetap konsisten melanjutkan proses hukum atas laporan resmi yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pertahankan Marwah dan Kehormatan Profesi Wartawan
Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, S.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal proses penegakan hukum di Polda Metro Jaya hingga tuntas.

“Bagi MIO Indonesia, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seseorang dengan organisasi tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegas Prayogie dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Prayogie, perdamaian antara dua belah pihak tidak serta-merta menghapus kepentingan hukum dari pihak atau organisasi lain yang merasa profesi kewartawanan telah direndahkan. Oleh karena itu, MIO Indonesia memastikan tidak akan mencabut laporan polisi yang sudah berjalan.

 “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan,” tambahnya.

Ujian Independensi dan Kebebasan Pers
Prayogie menilai bahwa menempuh jalur peradilan merupakan sarana yang paling tepat dan edukatif untuk memberikan kepastian hukum kepada publik mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis demi menjaga iklim kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia menghormati hak setiap organisasi untuk menentukan sikapnya. Namun MIO Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi melalui jalur hukum yang telah kami tempuh,” terangnya.

Pihaknya berharap seluruh proses penegakan hukum di kepolisian dapat berjalan secara transparan, profesional, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menghormati serta menghargai kerja-kerja jurnalistik.

Reporter: TimRed

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less