Belasan Tahun Petani Sukabumi Tertipu Pupuk Palsu, Mafia Nutrisi Tanaman Terancam KUHP Baru 2026!
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKABUMI, SINERGI PUBLIK.COM — Sebuah skandal besar yang mengancam kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi akhirnya terbongkar. Selama lebih dari satu dekade, ribuan petani diduga telah menjadi korban penipuan sistematis peredaran pupuk NPK palsu. Tak tanggung-tanggung, hasil uji laboratorium dari IPB University mengungkap bahwa produk yang beredar di pasaran hanyalah “sampah industri” yang dikemas menyerupai pupuk asli.
Investigasi ini mencuat setelah Pemimpin Redaksi Sukabumi Satu, Demmy Pratama Adiputra, melakukan penelusuran mendalam atas keluhan menahun para petani terkait merosotnya produktivitas lahan meski telah menggunakan pupuk secara maksimal.
Data Laboratorium: Manipulasi Nutrisi yang Ekstrem
Berdasarkan dokumen resmi Sertifikat Hasil Pengujian (SHP) No. 286/05/DL/26 yang diterbitkan oleh Laboratorium Departemen Agronomi dan Hortikultura, IPB University (05/05/2026), pupuk NPK merek “NaKCL PLUS/NK” produksi CV Jaya Sri Bersama terbukti mengandung kadar hara yang nyaris nol.
Berikut rincian manipulasi fakta yang ditemukan:
- Nitrogen (N) Total: Diklaim 13%, hasil lab hanya 0,26% (Hanya 2% dari klaim label).
- Kalium (K2O): Diklaim 18%, hasil lab hanya 1,45%.
- Fosfor (P2O5): Hasil lab menunjukkan angka 0,03% (Hampir tidak ada kandungan hara).
Secara teknis, zat tersebut bukanlah pupuk, melainkan material padat yang tidak memberikan nutrisi apa pun bagi tanaman.
Temuan Lapangan: Pasir Laut Berpewarna
Bukan sekadar angka, bukti fisik di lapangan pun mencengangkan. Saat dilakukan uji cuci terhadap butiran pupuk berwarna kemerahan tersebut, material tidak larut dalam air. Sebaliknya, butiran itu menyisakan tumpukan pasir kasar yang diduga kuat merupakan pasir laut atau kuarsa yang disemprot pewarna kimia.
Seorang pedagang di Sukabumi yang enggan disebutkan namanya mengaku produk ini telah beredar selama belasan tahun. “Harganya sangat miring, itulah yang membuat banyak petani terjebak,” ungkapnya.
Dampak Ekologis: Kiamat Kesuburan Tanah
Penggunaan pasir laut sebagai pengganti pupuk adalah bentuk sabotase terhadap alam. Kadar garam (salinitas) yang tinggi dari pasir laut dapat merusak struktur tanah, membunuh mikroorganisme bermanfaat, dan menyebabkan tanaman kerdil akibat osmosis terbalik. Lebih bahaya lagi, pewarna kimia yang digunakan berisiko mengandung logam berat yang memicu kanker pada manusia yang mengonsumsi hasil panennya.
Respons Dinas Pertanian: Celah Pengawasan
Kepala Bidang Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, mengapresiasi langkah investigasi media ini. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan wewenang dalam pengawasan pupuk non-subsidi.
“Kami mengapresiasi temuan ini. Pengawasan kami fokus pada pupuk bersubsidi, sementara pupuk reguler ada di bawah wewenang kementerian pusat. Kami mendesak pihak media segera bersurat resmi agar kami bisa meneruskan laporan ini ke Kementerian Pertanian,” ujar Deni Ruslan via telepon (09/05/2026).
Jerat Hukum KUHP Baru 2026
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) secara penuh di tahun 2026, pelaku usaha di balik skandal ini terancam hukuman berat:
1. Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan Mutu): Menjual barang tidak sesuai kualitas yang dijanjikan.
2. Pasal 494 KUHP Baru (Kejahatan Ketahanan Pangan): Perbuatan curang yang merusak sumber daya alam.
3. UU No. 22 Tahun 2019: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar bagi pengedar pupuk palsu.
Sinergi Publik Menuntut Keadilan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Jaya Sri Bersama belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Sinergi Publik mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Sukabumi maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan tindakan tegas, penyitaan produk, dan menyeret oknum mafia pupuk ini ke meja hijau.
Keadilan untuk petani Sukabumi adalah harga mati!
(Alfi/Rd)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Sukabumi Satu

Saat ini belum ada komentar