Kritik Tajam Distribusi BBM: Defiyan Cori Desak BPH Migas Efektif Awasi Kuota, Bukan Sekadar Penjara Petani SPBU
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, SINERGI PUBLIK — Fenomena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kembali marak di sejumlah daerah di Indonesia memicu kritik pedas dari pakar ekonomi. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas karut-marut distribusi ini berada di tangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), bukan pada Pertamina.
Pernyataan ini muncul menyusul terjadinya antrean panjang di berbagai SPBU, salah satunya di Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026 lalu, yang menunjukkan adanya sumbatan dalam sistem distribusi nasional.
Pertamina Hanya Operator, BPH Migas Sang Pengatur
Defiyan mengingatkan publik agar jernih dalam melihat struktur tata kelola migas. Sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001, posisi Pertamina hanyalah sebagai operator atau pelaksana di lapangan.
“BPH Migas adalah Badan Pengatur. Tugas dan kewajibannya adalah memastikan pasokan BBM, khususnya yang bersubsidi, diterima oleh masyarakat yang tepat secara tepat waktu. Publik jangan langsung menyalahkan Pertamina jika terjadi kelangkaan,” tegas Defiyan di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Kontradiksi Kuota dan Potensi Penyimpangan
Ekonom lulusan UGM ini juga menyoroti kebijakan pemerintah yang justru menurunkan kuota BBM subsidi pada tahun 2026 di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat. Tercatat, kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter, dan solar subsidi turun 1,32 persen.
Ditambah lagi, adanya aturan pembatasan harian maksimal 50 liter untuk kendaraan pribadi sejak 1 April 2026 dinilai menjadi pemicu kepanikan dan antrean di lapangan.
“Ketimpangan harga yang jauh antara solar subsidi dan non-subsidi sangat rawan memicu penyimpangan distribusi. BPH Migas harusnya memperketat pengawasan terhadap para pengusaha pemilik SPBU, bukan hanya menyasar pekerja kecil di lapangan,” imbuhnya.
Menanti Ketegasan Visi Asta Cita
Defiyan menekankan bahwa pengawasan distribusi BBM tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pihak Kepolisian. Polri memang memiliki kewenangan hukum, namun penentuan alokasi dan pengawasan teknis harian adalah domain mutlak BPH Migas sesuai PP Nomor 30 Tahun 2009.
Persoalan energi ini, menurut Defiyan, sangat krusial bagi stabilitas ekonomi nasional yang menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kelangkaan BBM akan mengganggu stabilitas perekonomian. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo. BPH Migas harus segera berbenah agar pelayanan distribusi ke masyarakat berjalan efektif dan efisien,” pungkasnya.
(Edo/SP)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Saat ini belum ada komentar