KADIS PERIKANAN SUKABUMI “MAIN KUCING-KUCINGAN”, MIO ULTIMATUM HAK JAWAB TERKAIT DUGAAN MONOPOLI PROYEK INFRASTRUKTUR 2025-2026
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKABUMI, SINERGIPUBLIK.com – Ketegangan antara Dewan Pimpinan Daerah Media Indonesia Online (DPD MIO) Sukabumi Raya dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi kini resmi mencapai titik didih. Pasca-audiensi yang dinilai “buntu” pada Kamis (02/07/2026), DPD MIO besok (Senin) bersiap melayangkan surat ultimatum keras menuntut Hak Jawab Tertulis dari Kepala Dinas Perikanan guna membongkar rentetan isu miring, termasuk skandal dugaan monopoli proyek infrastruktur di internal kedinasan.
Langkah ofensif ini diambil menyusul adanya indikasi skenario “main kucing-kucingan” jadwal audiensi oleh pihak dinas. Setelah sebelumnya menyepakati hari Kamis kosong, pihak kedinasan secara sepihak melakukan pembatalan mendadak pada H-1 (Rabu) dengan dalih mendampingi Bupati ke Jakarta, lalu memaksakan audiensi berjalan tanpa nahkoda tertinggi. Demi menghargai birokrasi, MIO tetap hadir, namun forum yang didelegasikan ke 5 Kepala Bidang (Kabid) tersebut berakhir tanpa taji karena benturan keterbatasan wewenang anggaran.
Skandal Anggaran: Satu Pengusaha Kuasai Semua Proyek Kedinasan
Bukan sekadar urusan jadwal, ketidakhadiran Kepala Dinas diduga kuat menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan krusial mengenai tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan data investigasi yang dihimpun tim jurnalis jaringan, praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 menuai sorotan tajam karena tercium aroma tak sedap.
Fakta di lapangan mengungkap bahwa seluruh paket pekerjaan fisik—mulai dari perbaikan kolam, perbaikan atap, renovasi ruang rapat, renovasi mess, pembangunan ruang baru, hingga pembenahan fasilitas penunjang lainnya—secara konsisten dikuasai dan dimenangkan oleh hanya satu nama pengusaha saja.
Dominasi satu pelaku usaha selama dua tahun anggaran berturut-turut ini memicu dugaan kuat adanya praktik persekongkolan tender (kartel proyek) dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli serta Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Publik mempertanyakan independensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan di internal dinas.
MIO Layangkan Surat Besok, Siap Tembuskan ke BPKAD
Ketua DPD MIO Sukabumi Raya, Purwanto, menegaskan bahwa pola birokrasi “ping-pong” yang kerap mengambangkan masalah di lapangan harus segera dihentikan.
“Kami datang membawa jeritan nelayan soal kelangkaan solar subsidi dan krisis ekonomi pasca-panen, tapi di sisi lain anggaran APBD diduga habis dikelola secara tidak sehat melalui proyek titipan berskenario tender formal. Mulai besok, surat tuntutan hak jawab tertulis kami layangkan ke Kadis, dan akan segera kami tembuskan langsung ke BPKAD Kabupaten Sukabumi agar semua aliran dana ini terang benderang!” tegas Purwanto, Minggu (05/07/2026).
Selain urusan monopoli proyek, surat ultimatum MIO juga mendesak jawaban konkret atas tiga klaster masalah pesisir selatan:
1. Dilema Ekonomi Nelayan BBL: Tuntutan skema insentif harian selama masa tunggu transisi budidaya.
2. Krisis BBM Nelayan (SPBUN): Saling lempar tanggung jawab anggaran solar bersubsidi antara Dinas Perikanan dan BPKAD.
3. Infrastruktur Mati Suri: Mandeknya pengadaan cold storage skala besar serta krisis listrik wilayah Sangrawayan.
Ancaman Publikasi Massal 200 Media
DPD MIO Sukabumi Raya memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi Kepala Dinas Perikanan untuk memberikan klarifikasi tertulis dan menjadwalkan ulang audiensi jilid II bersama BPKAD. Jika tuntutan keterbukaan informasi publik ini kembali diabaikan, MIO mengancam akan mengerahkan seluruh kekuatan mesin informasinya.
“Ini bukan gertak sambal. Jika dalam waktu yang ditentukan dinas tetap bungkam, 200 media online yang tergabung dalam jejaring raksasa MIO Sukabumi Raya siap menayangkan rilis pembongkaran kasus ini secara serentak demi tegaknya supremasi hukum dan hak-hak nelayan,” tutup Purwanto.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan monopoli satu pengusaha maupun langkah hukum yang diambil oleh DPD MIO Sukabumi Raya.
(Reda/Sinergipublik)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Humas Mio Indonesia Sukabumi Raya

Saat ini belum ada komentar