Dokumen Negara Berbicara: Kasus Pdt. Horas Sarat Kejanggalan, Dugaan Kriminalisasi Menguat
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PEMATANGSIANTAR, SINERGI PUBLIK — Polemik hukum yang menjerat Pdt. Horas Sianturi kini memasuki fase krusial. Mencuatnya sejumlah dokumen resmi ke publik memicu pertanyaan serius mengenai integritas proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga pengabaian mekanisme perdamaian (Restorative Justice).
Sorotan publik kian tajam setelah jemaat Gereja Cahaya Kemuliaan melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, DPR, dan institusi pengawas kejaksaan. Mereka mendesak adanya atensi khusus terhadap dugaan kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip keadilan substantif.
Cacat Prosedur dan Administrasi yang Janggal
Salah satu poin kunci yang menjadi sorotan adalah Berita Acara Serah Terima Sertifikat tertanggal 5 Maret 2025 dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Dokumen tersebut mencatat penyerahan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Pdt. Horas kepada kejaksaan.
Penyerahan yang dilakukan secara terbuka dan administratif ini memunculkan tanda tanya besar: Apa dasar kuat tuduhan pidana penggelapan jika objek perkara berada dalam penguasaan hukum yang sah?
Tak hanya itu, rangkaian surat panggilan kepolisian sepanjang 2023-2024 menunjukkan adanya indikasi maladministrasi. Pdt. Horas dilaporkan langsung dipanggil sebagai tersangka tanpa melalui tahap klarifikasi saksi, ditambah adanya kejanggalan teknis seperti pengiriman dua surat dalam satu amplop serta perbedaan nomor laporan polisi.
Perdamaian Diabaikan, Pidana Dipaksakan?
Fakta mengejutkan terjadi pada 12 Maret 2026, di mana kedua belah pihak sebenarnya telah menandatangani kesepakatan damai. Dalam dokumen tersebut, sengketa diakui hanya sebagai kesalahpahaman tanpa niat jahat (mens rea). Seluruh laporan dan gugatan telah dicabut.
Namun, meski jalur perdata dan perdamaian sudah ditempuh, proses pidana tampak terus bergulir. Hal ini memperkuat dugaan adanya pergeseran paksa ranah perdata ke pidana (kriminalisasi).
Isu “Uang Damai” Rp500 Juta Menyita Perhatian
Isu paling sensitif yang kini menjadi bola panas adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta dalam proses penyelesaian melalui Restorative Justice. Praktik ini disebut-sebut terjadi di hadapan sejumlah pejabat kejaksaan. Jika terbukti, hal ini bukan saja melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan wibawa institusi penegak hukum.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Menanggapi carut-marut kasus ini, publik mendesak adanya langkah konkret dari pihak terkait:
Kejaksaan Agung: Melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang terlibat.
DPR RI: Menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang dinilai non-proporsional.
Transparansi Publik: Memastikan proses hukum tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu.
Ujian Integritas Hukum Nasional
Kasus Pdt. Horas kini menjadi cermin bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah prosedur dijalankan secara bersih, atau sekadar formalitas untuk menjerat target tertentu? Keadilan bukan hanya soal putusan akhir, melainkan tentang proses yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Rd/Sp)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Humas Mio Indonesia

Saat ini belum ada komentar