Diserang Saat Azan Maghrib, Pondok Warga Dibakar dan Musholla Dihancurkan di Lahan Eks HGU 366 Hektar
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

ASAHAN, SINERGI PUBLIK — Ketegangan menyelimuti Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan. Di tengah kumandang azan Maghrib, kawasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 366 hektar mendadak mencekam setelah terjadi aksi penyerangan massal yang diduga dilakukan oleh pihak korporasi BSP, Senin malam (18/05/2026).
Insiden anarkis tersebut mengakibatkan sejumlah pondok milik masyarakat hangus dibakar, serta fasilitas ibadah berupa musholla warga dilaporkan turut dihancurkan. Peristiwa ini sontak memicu kepanikan luar biasa di kalangan warga yang selama ini bertahan di lahan konflik tersebut.
Abaikan Imbauan Kapolsek, Bentrokan Pecah
Menurut keterangan warga dan Kuasa Hukum masyarakat, Akhmat Saipul Sirait, sekelompok massa yang diduga dari pihak perusahaan mendatangi lokasi secara berbondong-bondong. Situasi di lapangan yang semula tegang langsung memanas hingga berujung pada adu mulut dan aksi perusakan.
Padahal, sebelum insiden tersebut pecah, pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk mengantisipasi adanya potensi konflik horizontal di lapangan.
“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek. Kapolsek menyampaikan bahwa beliau telah memerintahkan anggota turun ke lapangan dan meminta pihak BSP mundur demi mencegah bentrokan,” ungkap Akhmat Saipul Sirait kepada awak media.
“Namun sangat kami sayangkan, imbauan (kepolisian) tersebut diduga tidak diindahkan, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara masyarakat dan pihak BSP yang kemudian berujung pada pembakaran pondok serta penghancuran musholla warga,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Akhmat Saipul Sirait menyayangkan lambatnya penanganan hukum pada konflik serupa yang pernah terjadi sebelumnya dan bahkan sempat memakan korban dari pihak masyarakat. Ia menilai, pembiaran ini membuat oknum-oknum tertentu merasa kebal hukum.
“Korban kami pada kejadian sebelumnya sampai hari ini kasusnya belum selesai dan para pelakunya masih berkeliaran bebas. Kini kejadian serupa terulang. Inilah akibat ketika persoalan hukum tidak direspons dengan tegas, peristiwa serupa akan terus terjadi karena mereka seolah-olah merasa kebal hukum,” cecar Akhmat Saipul.
Dirinya menegaskan, tindakan pembakaran dan perusakan tempat ibadah ini bukan lagi sekadar perkara sengketa lahan biasa, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana murni yang mencederai nilai kemanusiaan.
“Ketika pondok rakyat dibakar dan musholla dihancurkan, maka itu bukan lagi soal sengketa tanah semata. Ini sudah menyangkut rasa kemanusiaan dan penghormatan terhadap tempat ibadah. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal dan tindakan arogan seperti ini. Kami bersama masyarakat tidak akan mundur mempertahankan hak,” tegasnya.
Masyarakat Desak Komnas HAM dan Instansi Terkait Turun Tangan
Pasca-kejadian, warga Desa Padang Sari mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga Komnas HAM untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga berharap hukum dapat hadir secara objektif untuk memberikan perlindungan bagi rakyat kecil yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan intimidasi.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak manajemen BSP ataupun Polres Asahan terkait dugaan penyerangan dan perusakan tersebut. Tim media Sinergi Publik masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
(Edo/Sp)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Humas Mio Indonesia

Saat ini belum ada komentar