Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ratama Saragih: Pejabat Publik Jangan Gagal Paham, Menolak Klarifikasi Publik Bisa Berujung Pelanggaran Hukum

Ratama Saragih: Pejabat Publik Jangan Gagal Paham, Menolak Klarifikasi Publik Bisa Berujung Pelanggaran Hukum

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, SINERGI PUBLIK — Sorotan tajam kembali mengarah pada etika dan integritas para pemangku kebijakan di tanah air. Pejabat publik yang enggan dikritik, antipati terhadap konfrontasi, serta culas dalam memberikan jawaban atau klarifikasi kepada publik dinilai sudah sepatutnya mengundurkan diri dari jabatannya. Tindakan abai tersebut dinilai telah mencederai dan mengkhianati amanat undang-undang.

Hal tersebut ditegaskan secara lugas oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, kepada awak media pada Rabu (19/05/2026).

Menurut Ratama, akhir-akhir ini banyak pejabat publik yang terkesan gagal paham mengenai hakikat mendasar dari Pelayanan Publik dan Administrasi Publik yang melekat erat pada instansi yang mereka pimpin. Akibat kegagalan pemahaman ini, mereka kerap menyikapi kritik membangun secara negatif dan merasa memiliki kekuatan penuh (super power) atas delegasi wewenang yang diterimanya.

Abaikan Klarifikasi Masuk Ranah Maladministrasi

Ratama Saragih yang juga merupakan bagian dari jejaring Ombudsman RI ini membedah aturan hukum secara gamblang. Ia merujuk pada Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman R.I.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa Maladministrasi adalah:

“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.”

>

“Dalam pasal dimaksud sudah sangat jelas, ada kewajiban hukum yang wajib dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ada rambu-rambu hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum pers, hingga hukum ITE,” jelas Ratama.

Ia menambahkan, ketika fungsi jabatan bersinggungan dengan hukum publik, maka pejabat tersebut wajib menjawab dan memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan oleh masyarakat maupun media. Jangan sampai ada kelalaian atau pengabaian yang sengaja dilakukan, karena hal itu dapat melahirkan asumsi negatif bahkan memicu konflik akibat munculnya unsur niat jahat (mens rea).

Ironi Pejabat yang Merasa Risih dan Membentengi Diri

Lebih ironisnya lagi, pria pemilik sertifikat nasional “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan” ini menyayangkan sikap para pejabat yang justru merasa tidak nyaman, risih, dan resah ketika publik melontarkan kritik yang berbasis data dan fakta autentik.

Bukannya melakukan evaluasi internal, oknum pejabat publik sering kali melakukan pembenaran diri (self-defense) hingga balik menghakimi publik yang mengkritik. Sikap arogan ini dinilai sangat berbahaya bagi roda pemerintahan karena berdampak langsung pada pelayanan dan kesejahteraan rakyat.

“Oleh karenanya, seorang pejabat publik itu sangat memerlukan pemahaman yang matang mengenai regulasi, aturan, dan perundang-undangan pelayanan publik. Jabatan yang melekat itu adalah tanggung jawab yang beririsan dengan hak rakyat, bukan panggung untuk menonjolkan kehebatan atau ketenaran diri sendiri,” pungkas Ratama Saragih.

(Rd/Sp)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Swasti Saba Wistara, Bojonggenteng Jadi Piloting Project Penataan Organisasi FSKS yang Inklusif

    Menuju Swasti Saba Wistara, Bojonggenteng Jadi Piloting Project Penataan Organisasi FSKS yang Inklusif

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Budi Al-Fajri
    • visibility 114
    • 0Komentar

    SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Langkah nyata dan taktis terus digulirkan demi mengamankan predikat tertinggi Kabupaten Sehat tingkat Nasional, Swasti Saba Wistara. Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) melalui Bidang  Organisasi mulai melakukan akselerasi dan restrukturisasi kelembagaan secara total di tingkat akar rumput. Kecamatan Bojonggenteng secara resmi dipilih menjadi proyek percontohan (piloting project) pertama dari gerakan […]

  • Wujudkan Purwakarta Bersih: Kadis DPMD Rustaman Arifin Pimpin Aksi “Ngosrek” Massal di Plered

    Wujudkan Purwakarta Bersih: Kadis DPMD Rustaman Arifin Pimpin Aksi “Ngosrek” Massal di Plered

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Yana
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PURWAKARTA, SINERGI PUBLIK.COM — Semangat gotong royong kembali membara di Kabupaten Purwakarta. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Rustaman Arifin, memimpin langsung apel aksi kebersihan massal bertajuk “Ngosrek”di wilayah Kecamatan Plered, Selasa pagi (07/04/2026). Kegiatan yang diikuti oleh ratusan partisipan ini merupakan pengejawantahan dari program unggulan Bupati Purwakarta, Om Zein, dalam menciptakan […]

  • Mencari Keadilan Bagi Bagus Satrio: Proses Hukum Laka Lantas di Jakarta Utara Dinilai Tertutup

    Mencari Keadilan Bagi Bagus Satrio: Proses Hukum Laka Lantas di Jakarta Utara Dinilai Tertutup

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA UTARA, SINERGI PUBLIK — Proses hukum atas kecelakaan lalu lintas maut yang merenggut nyawa seorang pengendara motor di Cilincing, Jakarta Utara, kini tengah menjadi sorotan publik. Pihak keluarga korban mulai menyuarakan keprihatinan mendalam terkait lambannya transparansi dan kejelasan status hukum dalam perkara yang telah berjalan sejak awal Mei tersebut. Peristiwa tragis itu terjadi di […]

  • Ciptakan Kondisi Kondusif, Polsubsektor Inggom Gencarkan Patroli Dialogis di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

    Ciptakan Kondisi Kondusif, Polsubsektor Inggom Gencarkan Patroli Dialogis di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle yuliusabdillah
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA, SINERGI PUBLIK — Jajaran Polsubsektor Kawasan Inggom, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui giat patroli dialogis yang dilaksanakan pada Minggu (19/04/2026). Patroli yang berlangsung aman dan lancar ini dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Kawasan Inggom, Ipda Dayuh Suwarsono, S.E., S.H., M.M., […]

  • Sinergi Kemanusiaan: Pemerintah Kecamatan Bojonggenteng Sukses Gelar Donor Darah “Setetes Darah Untuk Sukabumi

    Sinergi Kemanusiaan: Pemerintah Kecamatan Bojonggenteng Sukses Gelar Donor Darah “Setetes Darah Untuk Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 119
    • 0Komentar

      BOJONGGENTENG, SINERGI PUBLIK.COM— Aula Kantor Kecamatan Bojonggenteng dipadati warga dan aparatur yang antusias mengikuti aksi kemanusiaan melalui kegiatan Donor Darah bertajuk “Setetes Darah Untuk Sukabumi”, Selasa (07/04/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Plt. Camat Bojonggenteng, Rukman Taufik, S.Ag., AKp, ini merupakan bagian dari upaya nyata mendukung visi Sukabumi Mubarokah dalam hal penguatan pelayanan kesehatan dan […]

  • Dugaan Penipuan Properti: Owner Bali Anugrah Property Resmi Ditahan Kejari Gianyar, Terancam 5 Tahun Penjara

    Dugaan Penipuan Properti: Owner Bali Anugrah Property Resmi Ditahan Kejari Gianyar, Terancam 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Bram
    • visibility 62
    • 0Komentar

    GIANYAR, SINERGI PUBLIK — Kepastian hukum bagi konsumen properti di Bali kembali tegak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial GS alias Saras, yang merupakan Owner dari Bali Anugrah Property. Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana konsumen. Langkah tegas korps adhyaksa ini diambil setelah proses pelimpahan tahap […]

expand_less