Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Soroti Dugaan Penggelembungan Data Sepatu BSM, Aktivis Desak Polsek Jampang Tengah Gunakan KUHP Baru

Soroti Dugaan Penggelembungan Data Sepatu BSM, Aktivis Desak Polsek Jampang Tengah Gunakan KUHP Baru

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUKABUMI, SINERGI PUBLIK —Polemik lama terkait pengadaan sepatu untuk siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2012 di 40 SD Negeri se-Kecamatan Jampang Tengah kembali menggelinding panas ke publik. Kasus yang sempat meredup ini kini mencuat kembali dan menjadi sorotan tajam pegiat sosial Alfi Yonimar yang menduga adanya praktik “konspirasi jahat” demi meraup keuntungan di atas penderitaan siswa miskin.

Kasus ini bermula dari pengaduan Firmansyah, Direktur CV Abadi Berkat Mandiri, selaku pihak penyedia (rekanan) 6.086 pasang sepatu merek Ardiles senilai Rp65.000 per pasang. Pada komitmen awal, total nilai kontrak tersebut mencapai Rp395.590.000.

Namun menurut pengakuan Firmansyah, hingga tahun 2026 ini proses pembayaran tak kunjung dituntaskan secara penuh oleh pihak pemesan. Ia merasa ditipu, dibohongi, dan didzalimi oleh pihak manajemen sekolah serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Jampang Tengah.

K3S Membantah: Klaim Sudah Lunas, Malah Ada Kelebihan Bayar

Menyikapi tudingan tersebut, jajaran pengurus K3S Jampang Tengah langsung angkat bicara dan membantah keras isu tunggakan utang. Dalam klarifikasi resmi yang digelar di Kantor Koryandik Jampang Tengah pada Selasa (05/05/2026), Ketua K3S 2026 Lia Rohmalia bersama pengurus lintas periode menyatakan seluruh kewajiban keuangan telah dilunasi.

Mantan Ketua K3S periode 2014, Nyanyang Resmana, membeberkan bahwa di lapangan sempat terjadi ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara pesanan awal dan realisasi fisik. Dari total 6.086 pasang yang dipesan, pihaknya mengklaim hanya 4.702 pasang sepatu yang diterima, itu pun dengan spesifikasi merek yang tidak sesuai kesepakatan. Alhasil, dilakukan negosiasi ulang hingga harga disepakati menjadi Rp47.125 per pasang.

Berdasarkan kalkulasi hitungan tersebut, total kewajiban K3S menyusut menjadi Rp221.581.750. K3S menegaskan seluruh nominal itu sudah diselesaikan, termasuk tiga tahap pembayaran terakhir pada tahun 2024 oleh Ketua K3S saat itu, Ujang Junaedi.

“Malah kalau merujuk pada data akurat dan bukti kuitansi yang kami miliki, ada kelebihan bayar sebesar Rp1.529.462. Jadi tuduhan adanya tunggakan itu sama sekali tidak berdasar,” ujar Nyanyang di hadapan awak media.

Alfi Yonimar: Polisi Wajib Cek Jumlah Riil Siswa Penerima BSM 2012!

Mendengar pembelaan tersebut, Alfi Yonimar tidak serta merta menerima klarifikasi sepihak dari K3S. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi dan mengecek ulang jumlah riil siswa penerima manfaat BSM pada tahun 2012 silam di wilayah tersebut.

“Berdasarkan aduan yang ada, diduga kuat ada oknum yang sengaja menggelembungkan (mark-up) jumlah daftar penerima bantuan. Jika indikasi ini benar, berarti ada niat jahat menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Imbasnya, hak siswa miskin yang dikorbankan,” tegas Alfi dengan nada masygul.

Alfi menambahkan, jika ditemukan bukti otentik adanya permufakatan fiktif yang merugikan keuangan negara atau hak anak-anak sekolah, maka perkara ini sudah masuk ranah tindak pidana murni. Ia meminta Polsek Jampang Tengah yang kini menangani berkas laporan tersebut untuk bergerak cepat dan objektif.

Ancaman Jeratan Berlapis KUHP Baru Tahun 2026

Lebih jauh, Alfi mengingatkan seluruh pihak bahwa penegakan hukum per 2 Januari 2026 ini telah diperketat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), yang memperberat sanksi bagi pejabat publik yang bermain dengan dana anggaran publik.

Pasal 408 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana penggelapan uang atau barang oleh seseorang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 415 KUHP Baru: Menargetkan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang berujung pada kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

“Jika terbukti ada indikasi mark-up, data penerima fiktif, atau pemotongan dana BSM, ini bukan lagi sekadar sengketa bisnis perdata. Ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Jangan biarkan oknum-oknum tersebut berlindung di balik argumentasi klarifikasi sepihak,” cetus Alfi.

Di akhir pernyataannya, Alfi mendesak penyidik Polsek Jampang Tengah membuka kembali dokumen asli BSM 2012, menyisir jumlah siswa di 40 SD Negeri terkait, serta melacak ke mana saja aliran dana tersebut mengalir.

Jangan sampai uang negara yang peruntukannya bagi anak miskin justru jadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab. Bongkar, usut, dan kembalikan hak siswa demi menjaga integritas dunia pendidikan kita,” pungkasnya tegas.

(Red/Sp)

  • Penulis: Yulius abdillah
  • Editor: Redaksi Sinergi Publik
  • Sumber: Tim Investigasi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Matahari di Purwakarta: Ketika Pengabdian Disalahartikan Sebagai Persaingan

    Dua Matahari di Purwakarta: Ketika Pengabdian Disalahartikan Sebagai Persaingan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PURWAKARTA, SINERGI PUBLIK — Dinamika kepemimpinan di Purwakarta saat ini tengah menjadi pusat perhatian. Munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat terkait hadirnya dua figur yang sama-sama aktif, bergerak, dan bervisi membangun daerah, memicu sebuah perumpamaan menarik: seperti hadirnya “Dua Matahari” di langit Purwakarta. Kiasan tersebut menggambarkan betapa besarnya pengaruh dan perhatian publik terhadap kedua tokoh yang […]

  • Tiket Masuk Pantai Minajaya Rp12 Ribu Diprotes, Dispar Sukabumi Tegaskan Sesuai Perda

    Tiket Masuk Pantai Minajaya Rp12 Ribu Diprotes, Dispar Sukabumi Tegaskan Sesuai Perda

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Ilham
    • visibility 364
    • 0Komentar

      Harga tiket masuk ke Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah salah satu akun Facebook memviralkan tarif masuk sebesar Rp12 ribu per orang. Permasalahan tarif tiket masuk di kawasan wisata tersebut bukan kali pertama terjadi. Isu serupa kerap mencuat setiap momentum libur panjang. Sejumlah pengunjung mengaku keberatan […]

  • Transformasi Media Digital 2026: DPD MIO Sukabumi Raya Perkokoh Solidaritas dan Integritas dalam Rakorsus Syawal

    Transformasi Media Digital 2026: DPD MIO Sukabumi Raya Perkokoh Solidaritas dan Integritas dalam Rakorsus Syawal

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle yuliusabdillah
    • visibility 74
    • 0Komentar

    PARUNGKUDA, SINERGI PUBLIK — Memasuki dinamika industri media yang kian kompetitif, Dewan Pimpinan Daerah Media Independen Online (DPD MIO) Indonesia Sukabumi Raya mengambil langkah strategis untuk memperkuat eksistensi organisasi. Bertepatan dengan suasana Syawal 1447 Hijriah, MIO Sukabumi Raya menggelar agenda ganda: Halal Bihalal sekaligus Rapat Koordinasi Strategis (Rakorsus), Minggu (19/04/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Sekretariat […]

  • Optimalkan Pelayanan di Tengah Efisiensi Anggaran, DLH Purwakarta Ajukan Penambahan Alat Berat

    Optimalkan Pelayanan di Tengah Efisiensi Anggaran, DLH Purwakarta Ajukan Penambahan Alat Berat

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Yana
    • visibility 79
    • 0Komentar

    PURWAKARTA, SINERGI PUBLIK — Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan komitmen Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk tetap memberikan pelayanan prima dalam penanganan sampah di wilayah tersebut. Persoalan keterbatasan armada dan alat berat diakui masih menjadi tantangan utama di lapangan. Saat ini, DLH hanya […]

  • Aset Pemprov DKI di Kembang Kerep Diduga ‘Dijarah’ Oknum: Disewakan Puluhan Juta, Birokrasi Jakbar Bungkam!

    Aset Pemprov DKI di Kembang Kerep Diduga ‘Dijarah’ Oknum: Disewakan Puluhan Juta, Birokrasi Jakbar Bungkam!

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA, SINERGI PUBLIK — Aroma tidak sedap menyeruak dari pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Jakarta Barat. Investigasi mendalam mengungkap indikasi serius terkait penyalahgunaan lahan di Jalan Kembang Kerep, Kelurahan Meruya Utara, yang diduga masih dikuasai dan disewakan secara ilegal oleh oknum tertentu meski telah dibeli negara sejak bertahun-tahun silam. Ironisnya, upaya konfirmasi […]

  • Diduga Minim Pengawasan, Proyek APBN 2026 SMP Islam Ciherang Terancam Gagal Mutu Akibat Material Bekas

    Diduga Minim Pengawasan, Proyek APBN 2026 SMP Islam Ciherang Terancam Gagal Mutu Akibat Material Bekas

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Program revitalisasi infrastruktur pendidikan keagamaan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 kini menuai sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis sebesar Rp1.550.719.000 di SMP Islam Ciherang, Desa Cikarae Thoyyibah, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan menyimpang dari spesifikasi teknis standar nasional. Berdasarkan hasil pantauan langsung tim […]

expand_less