Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Soroti Dugaan Penggelembungan Data Sepatu BSM, Aktivis Desak Polsek Jampang Tengah Gunakan KUHP Baru

Soroti Dugaan Penggelembungan Data Sepatu BSM, Aktivis Desak Polsek Jampang Tengah Gunakan KUHP Baru

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUKABUMI, SINERGI PUBLIK —Polemik lama terkait pengadaan sepatu untuk siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2012 di 40 SD Negeri se-Kecamatan Jampang Tengah kembali menggelinding panas ke publik. Kasus yang sempat meredup ini kini mencuat kembali dan menjadi sorotan tajam pegiat sosial Alfi Yonimar yang menduga adanya praktik “konspirasi jahat” demi meraup keuntungan di atas penderitaan siswa miskin.

Kasus ini bermula dari pengaduan Firmansyah, Direktur CV Abadi Berkat Mandiri, selaku pihak penyedia (rekanan) 6.086 pasang sepatu merek Ardiles senilai Rp65.000 per pasang. Pada komitmen awal, total nilai kontrak tersebut mencapai Rp395.590.000.

Namun menurut pengakuan Firmansyah, hingga tahun 2026 ini proses pembayaran tak kunjung dituntaskan secara penuh oleh pihak pemesan. Ia merasa ditipu, dibohongi, dan didzalimi oleh pihak manajemen sekolah serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Jampang Tengah.

K3S Membantah: Klaim Sudah Lunas, Malah Ada Kelebihan Bayar

Menyikapi tudingan tersebut, jajaran pengurus K3S Jampang Tengah langsung angkat bicara dan membantah keras isu tunggakan utang. Dalam klarifikasi resmi yang digelar di Kantor Koryandik Jampang Tengah pada Selasa (05/05/2026), Ketua K3S 2026 Lia Rohmalia bersama pengurus lintas periode menyatakan seluruh kewajiban keuangan telah dilunasi.

Mantan Ketua K3S periode 2014, Nyanyang Resmana, membeberkan bahwa di lapangan sempat terjadi ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara pesanan awal dan realisasi fisik. Dari total 6.086 pasang yang dipesan, pihaknya mengklaim hanya 4.702 pasang sepatu yang diterima, itu pun dengan spesifikasi merek yang tidak sesuai kesepakatan. Alhasil, dilakukan negosiasi ulang hingga harga disepakati menjadi Rp47.125 per pasang.

Berdasarkan kalkulasi hitungan tersebut, total kewajiban K3S menyusut menjadi Rp221.581.750. K3S menegaskan seluruh nominal itu sudah diselesaikan, termasuk tiga tahap pembayaran terakhir pada tahun 2024 oleh Ketua K3S saat itu, Ujang Junaedi.

“Malah kalau merujuk pada data akurat dan bukti kuitansi yang kami miliki, ada kelebihan bayar sebesar Rp1.529.462. Jadi tuduhan adanya tunggakan itu sama sekali tidak berdasar,” ujar Nyanyang di hadapan awak media.

Alfi Yonimar: Polisi Wajib Cek Jumlah Riil Siswa Penerima BSM 2012!

Mendengar pembelaan tersebut, Alfi Yonimar tidak serta merta menerima klarifikasi sepihak dari K3S. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi dan mengecek ulang jumlah riil siswa penerima manfaat BSM pada tahun 2012 silam di wilayah tersebut.

“Berdasarkan aduan yang ada, diduga kuat ada oknum yang sengaja menggelembungkan (mark-up) jumlah daftar penerima bantuan. Jika indikasi ini benar, berarti ada niat jahat menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Imbasnya, hak siswa miskin yang dikorbankan,” tegas Alfi dengan nada masygul.

Alfi menambahkan, jika ditemukan bukti otentik adanya permufakatan fiktif yang merugikan keuangan negara atau hak anak-anak sekolah, maka perkara ini sudah masuk ranah tindak pidana murni. Ia meminta Polsek Jampang Tengah yang kini menangani berkas laporan tersebut untuk bergerak cepat dan objektif.

Ancaman Jeratan Berlapis KUHP Baru Tahun 2026

Lebih jauh, Alfi mengingatkan seluruh pihak bahwa penegakan hukum per 2 Januari 2026 ini telah diperketat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), yang memperberat sanksi bagi pejabat publik yang bermain dengan dana anggaran publik.

Pasal 408 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana penggelapan uang atau barang oleh seseorang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 415 KUHP Baru: Menargetkan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang berujung pada kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

“Jika terbukti ada indikasi mark-up, data penerima fiktif, atau pemotongan dana BSM, ini bukan lagi sekadar sengketa bisnis perdata. Ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Jangan biarkan oknum-oknum tersebut berlindung di balik argumentasi klarifikasi sepihak,” cetus Alfi.

Di akhir pernyataannya, Alfi mendesak penyidik Polsek Jampang Tengah membuka kembali dokumen asli BSM 2012, menyisir jumlah siswa di 40 SD Negeri terkait, serta melacak ke mana saja aliran dana tersebut mengalir.

Jangan sampai uang negara yang peruntukannya bagi anak miskin justru jadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab. Bongkar, usut, dan kembalikan hak siswa demi menjaga integritas dunia pendidikan kita,” pungkasnya tegas.

(Red/Sp)

  • Penulis: Yulius abdillah
  • Editor: Redaksi Sinergi Publik
  • Sumber: Tim Investigasi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potensi Pidana Korupsi: BAST PSU Perumahan Cicurug Diserahterimakan, Flyover KM 22 Ternyata Fiktif!

    Potensi Pidana Korupsi: BAST PSU Perumahan Cicurug Diserahterimakan, Flyover KM 22 Ternyata Fiktif!

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Aroma tidak sedap menyeruak dari balik penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi Nomor 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025 terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Perumahan Griya Benda Asri (PT Anugerah Bangun Sentosa). Penerbitan SK tertanggal 17 Maret 2025 ini ditengarai bakal menyeret Bupati Sukabumi, Asep Japar (Asjap), ke […]

  • Gelar Kerja Sama Pemberitaan, PETISI AHLI Gandeng MIO Indonesia Perkuat Edukasi Hukum Masyarakat

    Gelar Kerja Sama Pemberitaan, PETISI AHLI Gandeng MIO Indonesia Perkuat Edukasi Hukum Masyarakat

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle yuliusabdillah
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SINERGIPUBLIK.COM, JAKARTA — Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) resmi menjajaki kerja sama strategis di bidang pemberitaan bersama organisasi pers nasional Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia). Kolaborasi ini digagas sebagai langkah konkret untuk memperluas penyebaran informasi hukum yang objektif, edukatif, serta bermanfaat bagi publik. Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, […]

  • Pentas Seni dan Perpisahan Kelas VI SDN Girijaya 2 Berlangsung Meriah, Jadi Momen Haru Pelepasan Siswa di Cidahu

    Pentas Seni dan Perpisahan Kelas VI SDN Girijaya 2 Berlangsung Meriah, Jadi Momen Haru Pelepasan Siswa di Cidahu

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Hendriawan
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Sinergipublik.com//Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai pelaksanaan Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas VI SDN Girijaya 2 Tahun Ajaran 2025–2026 yang digelar di lingkungan SDN Girijaya 2, Kampung Girijaya, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.   Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah, dewan guru, komite sekolah, orang tua siswa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. […]

  • Kritik Tajam Distribusi BBM: Defiyan Cori Desak BPH Migas Efektif Awasi Kuota, Bukan Sekadar Penjara Petani SPBU

    Kritik Tajam Distribusi BBM: Defiyan Cori Desak BPH Migas Efektif Awasi Kuota, Bukan Sekadar Penjara Petani SPBU

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA, SINERGI PUBLIK — Fenomena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kembali marak di sejumlah daerah di Indonesia memicu kritik pedas dari pakar ekonomi. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas karut-marut distribusi ini berada di tangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), bukan pada Pertamina. Pernyataan ini muncul […]

  • Aktivis Purwakarta Desak Pembuktian Dugaan Rp35 Miliar yang Seret Nama Bupati

    Aktivis Purwakarta Desak Pembuktian Dugaan Rp35 Miliar yang Seret Nama Bupati

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PURWAKARTA, SINERGI PUBLIK — Suhu politik di Kabupaten Purwakarta kembali memanas pasca bergulirnya polemik dugaan kerugian sebesar Rp35 miliar yang menyeret nama Bupati Saepul Bahri Binzein (Om Zein). Kasus ini kian mendapat sorotan tajam dari aktivis lokal, Irwan Ardiansyah, yang secara terbuka mendesak adanya pembuktian yang transparan dan akuntabel di hadapan publik. Ketegangan ini mencuat menyusul […]

  • Dukung Kelancaran Arus Mudik 2026, Jalur Fungsional Tol Bocimi Seksi 3 Resmi Dioperasikan Gratis

    Dukung Kelancaran Arus Mudik 2026, Jalur Fungsional Tol Bocimi Seksi 3 Resmi Dioperasikan Gratis

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 187
    • 0Komentar

    SUKABUMI, sinergipublik.com – PT Trans Jabar Tol (TJT) secara resmi mengumumkan pengoperasian jalur fungsional Jalan Tol Ciawi-Bogor-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 mulai hari ini, Sabtu (14/03/2026). Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama masa mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Jalur sepanjang kurang lebih 5,6 kilometer ini menghubungkan Simpang Susun Cibadak hingga […]

expand_less