Skandal ‘Tanda Tangan Ghaib’ di Lahan Indogrosir: Ahli Waris Ibrahim Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kota Sukabumi
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Sebuah tabir gelap dugaan praktik mafia tanah yang sistematis kini tengah terkuak di jantung Kota Sukabumi. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyajikan anomali hukum yang menabrak nalar sehat: Seseorang yang telah wafat pada tahun 1990, secara ajaib “hadir” kembali untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dua tahun setelah pemakamannya.
Persidangan sengketa lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di Blok Cipanas, Kota Sukabumi, kini menjadi perhatian publik. Di atas lahan bernilai miliaran rupiah tersebut, kini berdiri pusat perkulakan Indogrosir. Namun, di balik megahnya bangunan komersial itu, ahli waris almarhum Bapak Ibrahim tengah berjuang menuntut keadilan atas hak mereka yang diduga dirampas melalui dokumen-dokumen “ghaib”.
Kronologi: Amanah Wasiat yang Terkhianati
Kisah ini bermula pada Januari 1990, saat Bapak Ibrahim menyampaikan wasiat terakhir agar hasil panen sawah seluas 5.000 meter persegi di Blok Cipanas diperuntukkan bagi biaya hidup ibu kandungnya. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada tahun 1990, Bapak Ibrahim meninggal dunia.
Keluarga tetap mengelola lahan tersebut hingga tahun 1999 tanpa curiga. Namun, kejutan pahit muncul pada tahun 2023 ketika ahli waris mendapati informasi bahwa tanah tersebut telah dijual oleh pihak berinisial ES secara keseluruhan.
Temuan Persidangan: Kejanggalan Administrasi Fatal
Dalam persidangan yang dikawal oleh Kuasa Hukum ahli waris, Dhieka Askar Nurfadillah, SH, terungkap fakta-fakta yang mencengangkan:
1. “Tanda Tangan Ghaib” (AJB 1992 & 1994): Muncul dokumen AJB tahun 1992 dan 1994 yang memuat tanda tangan basah atas nama Bapak Ibrahim. Secara logika hukum, mustahil jenazah yang sudah dikebumikan tahun 1990 bisa “bangkit” untuk menandatangani dokumen di tahun 1992.
2. Bukti Telak AJB 1998: Ironisnya, terdapat AJB lain tahun 1998 yang justru menuliskan nama Ibrahim sebagai “Almarhum“. Hal ini membuktikan para pihak sebenarnya mengetahui status wafatnya Ibrahim, namun diduga sengaja memalsukan tanda tangan pada dokumen sebelumnya (AJB 1992/1994).
3. Cacat Administrasi: Dokumen warkah tidak mencantumkan KTP penjual/pembeli serta ditandatangani oleh pejabat Lurah yang pada saat itu diketahui belum menjabat.
Patahkan Tudingan Kadaluwarsa
Menanggapi upaya pihak lawan yang mencoba menggugurkan gugatan dengan dalih kadaluwarsa, Dhieka memberikan penegasan hukum yang menohok.
“Terkait tudingan bukti surat ahli waris yang dianggap kadaluwarsa, kami beranggapan hal tersebut tidak beralasan hukum. Jangka waktu daluwarsa baru berjalan saat korban mengetahui adanya kerugian tersebut, yakni sejak kami mengajukan keberatan ke BPN. Tidak ada istilah kadaluwarsa dalam memperjuangkan hak yang dirampas dengan cara melawan hukum,” tegas Dhieka, Rabu (29/04/2026).
Jerat Hukum Mafia Tanah
Berdasarkan fakta persidangan, para pelaku diduga dapat dijerat dengan:
Pasal 391 & 394 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Terkait pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Pasal 1365 KUHPerdata: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menjual tanah yang bukan haknya dan membeli dari pihak yang tidak berhak.
Menanti Ketukan Palu Keadilan
Ahli waris kini menaruh harapan besar pada nurani Majelis Hakim Kota Sukabumi agar menggunakan ketajaman nurani untuk membatalkan seluruh dokumen yang cacat demi tegaknya kebenaran materiil.
“Kematian adalah garis mutlak. Jika seseorang wafat tahun 1990, kehadirannya di AJB tahun 1992 adalah kebohongan besar. Fiat Justitia Ruat Caelum — Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh,” pungkas Dhieka.
(Team Red)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik

Saat ini belum ada komentar