Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Akal Bulus Pembeli Gadungan: Modus Transaksi Ganda, Komplotan Gasak Sembako Rp13 Juta di Cilodong

Akal Bulus Pembeli Gadungan: Modus Transaksi Ganda, Komplotan Gasak Sembako Rp13 Juta di Cilodong

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CILODONG, SINERGI PUBLIK — Aksi kriminalitas dengan pola terorganisir kembali meresahkan pelaku usaha. Sebuah toko grosir sembako di kawasan Ruko Mitra Niaga, Jalan Raya Abdul Gani 1, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menjadi korban penipuan komplotan pencuri pada Sabtu (02/05/2026) sore.
Komplotan yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita berjilbab ini berhasil membawa kabur barang dagangan senilai lebih dari Rp13 juta dengan memanfaatkan kelengahan kasir melalui modus transaksi berulang.
Modus Operandi: Membangun Kepercayaan Palsu
Peristiwa bermula saat salah satu pelaku datang melakukan pembelian pertama dalam jumlah wajar. Transaksi perdana ini berjalan normal; barang dibayar lunas sehingga berhasil membangun kepercayaan pihak toko.
Namun, hanya berselang 30 menit, rombongan yang sama kembali datang dengan pesanan yang jauh lebih besar. Di sinilah strategi pengalihan perhatian dimulai. Seorang pelaku perempuan berjilbab mengajak kasir berbincang cukup lama untuk memecah konsentrasi.
Di saat kasir terdistraksi oleh percakapan tersebut, pelaku lain dengan sigap mulai mengangkut barang-barang sesuai nota pesanan ke luar toko tanpa verifikasi pembayaran yang tuntas.
Identitas Kendaraan Terekam CCTV
Para pelaku sempat memberikan kesan seolah pembayaran akan segera diselesaikan. Namun, sekitar 10 menit setelah rombongan tersebut pergi, pihak toko baru menyadari bahwa seluruh barang pesanan kedua telah dibawa kabur tanpa ada uang yang masuk ke laci kasir.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), tiga pelaku terekam jelas saat beraksi. Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan tersebut teridentifikasi sebagai mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 2389 KAS.
Laporan Resmi ke Pihak Kepolisian
Pemilik toko, Parulian Sitanggang (45), telah resmi melaporkan kejadian memilukan ini ke Polsek Sukmajaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/247/B/V/2026/SEK SKJ/RESTRO DPK/PMJ.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta, sebagian besar berupa kebutuhan pokok,” ungkap Parulian saat memberikan keterangan.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut, melakukan identifikasi terhadap wajah para pelaku, dan menelusuri keberadaan kendaraan berdasarkan data plat nomor yang terekam.
Himbauan bagi Pelaku Usaha
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ritel dan grosir untuk selalu waspada terhadap pola kejahatan “pembeli gadungan“. Pengusaha diingatkan untuk tidak mudah percaya pada transaksi kedua yang dilakukan dalam waktu singkat dan tetap menjalankan prosedur verifikasi pembayaran secara ketat sebelum barang meninggalkan area toko.

 

(Rd/Sp)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less