Uji Integritas Hukum: Advokat Horas Sianturi Desak Komisi III DPR RI Gelar RDP Atas Dugaan Kriminalisasi Profesi
- account_circle yuliusabdillah
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, SINERPUBLIK .COM— Dunia advokasi nasional kembali diguncang isu krusial terkait perlindungan profesi. Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., seorang advokat senior sekaligus pemuka agama, secara resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI pada Kamis (02/04/2026).
Langkah konstitusional ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan substantif atas putusan pidana yang menjerat dirinya, yang dinilai sarat akan dugaan kriminalisasi dan penyimpangan prosedur penegakan hukum.
Dorong Fungsi Pengawasan Parlemen
Berdasarkan dokumentasi yang diterima Redaksi Sinergi Publik, Horas Sianturi mendatangi langsung Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyerahkan berkas permohonan. Ia berharap parlemen dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) guna mengevaluasi proses peradilan yang dinilai tidak objektif.
Persoalan ini semakin meruncing seiring munculnya fakta baru (Novum) berupa kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat, yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Pematangsiantar.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, kedua belah pihak secara sadar menyatakan saling memaafkan dan mengakhiri konflik secara total. Seluruh dokumen objek sengketa, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), telah dikembalikan secara resmi.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perkara ini murni berawal dari kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan merupakan tindak pidana yang dilandasi niat jahat (mens rea). Fakta perdamaian ini memperkuat argumen bahwa penyelesaian masalah telah tercapai secara sosial maupun moral.
Unsur Pidana dan Restorative Justice yang Terabaikan
Secara yuridis, konstruksi perkara yang telah diputus hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung kini dipertanyakan. Dalam perspektif hukum modern, kondisi ini semestinya mengedepankan pendekatan Restorative Justice, dengan pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium).
Salah satu poin krusial adalah dakwaan penggelapan terkait penjualan besi tua senilai Rp 85 juta. Padahal, dalam persidangan terungkap fakta bahwa dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk perbaikan aset milik pemberi kuasa. Namun, fakta kunci ini diduga luput dari pertimbangan majelis hakim di setiap tingkatan peradilan.
Dugaan Penyimpangan Prosedural: Dari Penyidikan hingga Persidangan
Dalam permohonannya, Horas Sianturi menguraikan sejumlah kejanggalan sistemik:

Tahap Penyidikan: Penetapan tersangka diduga tanpa klarifikasi awal dan pemeriksaan saksi yang memadai.
Tahap Penuntutan: Inisiasi Restorative Justice oleh pihak kejaksaan yang tidak direalisasikan secara nyata.
Tahap Persidangan: Pengabaian status terdakwa sebagai advokat yang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas, hingga munculnya isu dugaan permintaan uang senilai Rp 500 juta yang tidak menjadi pertimbangan putusan.
Menanti Peninjauan Kembali (PK) dan Respons DPR
Berbekal bukti perdamaian sebagai Novum, Horas Sianturi menyatakan akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia juga mendesak adanya penundaan eksekusi putusan demi menghindari Irreparable Injustice (ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki).
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu independensi profesi advokat. Publik kini menanti keberanian Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak terkait dalam RDP terbuka guna menguji integritas sistem hukum Indonesia.
> Pantau Terus Investigasi Kami!
Dapatkan update laporan eksklusif melalui kanal resmi kami:
YouTube: Sinergi Publik TV
Facebook: Sinergi Publik News
Website: www.sinergipublik.com
- Penulis: yuliusabdillah
- Editor: Admin
- Sumber: MioIndonesia

Saat ini belum ada komentar