Hadapi Dualisme Regulasi dan Hambatan Penempatan PMI, PERPEMINDO Layangkan Aspirasi ke Kantor Staf Presiden
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, SINERGIPUBLIK.COM — Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (PERPEMINDO) secara resmi melaksanakan audiensi tingkat tinggi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (23/06/2026). Pertemuan strategis ini digelar guna menyampaikan berbagai hambatan krusial dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal PERPEMINDO, Judi Panca Nugraha, S.Si, tersebut menyoroti sejumlah isu sensitif. Mulai dari lambatnya legalisasi dokumen, tumpang tindih regulasi pada sektor awak kapal (sea-based), hingga maraknya celah penempatan unprosedural.
Desak Kelanjutan Skema Penempatan ke Arab Saudi
Dalam paparannya di hadapan KSP, Judi Panca Nugraha menekankan pentingnya aspek keberlanjutan program penempatan PMI ke Arab Saudi. Ia meminta arahan KSP agar skema penempatan pekerja migran ke syarikah berbadan hukum di Arab Saudi—yang sebelumnya sempat menjadi proyek percontohan (pilot project) di era Presiden Joko Widodo—dapat dilanjutkan kembali di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami meminta arahan KSP agar penempatan pekerja migran ke syarikah berbadan hukum di Saudi yang sudah pernah dilakukan pilot project-nya di zaman pemerintahan Jokowi dapat dilanjutkan di pemerintahan Prabowo,” ujar Judi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Judi memperingatkan bahwa pembiaran terhadap situasi status quo saat ini dapat memperburuk kondisi perlindungan di lapangan.
“Apabila ini dibiarkan, akan berdampak pada berkembangnya penempatan ke Arab Saudi secara unprosedural, ataupun bisa juga menyalahgunakan skema perseorangan yang sekarang isunya sedang luar biasa berkembang,” tegas Judi secara lugas.
Sebagai langkah solutif, PERPEMINDO bersama empat asosiasi P3MI lainnya serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) telah mencapai kesepakatan untuk mendesak pemerintah agar penempatan ke syarikah berbadan hukum di Arab Saudi segera dibuka penuh.
Inisiatif ini dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 yang mendukung penerbitan job order dan Surat Izin Pengerjaan (SIP) bagi para pekerja migran. Selain itu, mereka mendorong Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera melanjutkan kembali Technical Agreement (TA) antara Indonesia dan Arab Saudi agar target penempatan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dapat segera tercapai.
Soroti Lambatnya Legalisasi Dokumen dan Dualisme Regulasi Sektor Laut
Selain isu penempatan ke Timur Tengah, PERPEMINDO turut melaporkan kendala serius berupa keterlambatan proses legalisasi job order di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, seperti di Jepang, Polandia, Rumania, dan Bulgaria. Proses birokrasi ini dilaporkan memakan waktu hingga satu tahun, yang dinilai sangat menghambat operasional P3MI.
Di sisi lain, sektor pekerja migran berbasis kelautan (sea-based) juga mengalami tantangan berat. Asosiasi yang dipimpin oleh Ketua Umum **H. Herry Darman, S.H.**, ini mengeluhkan adanya dualisme regulasi yang tajam antara UU No. 18 Tahun 2017 dengan aturan teknis di Kementerian Perhubungan.
Ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih aturan ini diklaim sering dimanfaatkan oleh oknum aparatur di lapangan untuk mencari-cari celah kesalahan pelaku usaha. Dampaknya, iklim investasi dan operasional perusahaan penempatan legal menjadi sangat terganggu.
Negara Harus Hadir Mengantisipasi Penempatan Unprosedural LPK
Poin terakhir yang tidak kalah krusial adalah maraknya penempatan pekerja migran yang dimobilisasi oleh oknum-oknum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) melalui skema perseorangan.
Dalam skema tersebut, pekerja kerap dipaksa melampirkan surat pernyataan bahwa pekerja migran bersedia bertanggung jawab sendiri atas segala risiko. Praktik ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dan hak perlindungan pekerja migran di negara penempatan.
Oleh karena itu, PERPEMINDO mendesak agar negara segera hadir secara konkret di lapangan. Melalui harmonisasi aturan, penyederhanaan birokrasi, serta pemberian diskresi teknis, diharapkan dapat segera tercipta tata kelola penempatan PMI yang efektif, efisien, dan mampu memberikan perlindungan maksimal dari hulu hingga ke hilir.
(Baron)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Divisi Humas PERPEMINDO

Saat ini belum ada komentar