Soroti Dugaan Penggelembungan Data Sepatu BSM, Aktivis Desak Polsek Jampang Tengah Gunakan KUHP Baru
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKABUMI, SINERGI PUBLIK —Polemik lama terkait pengadaan sepatu untuk siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2012 di 40 SD Negeri se-Kecamatan Jampang Tengah kembali menggelinding panas ke publik. Kasus yang sempat meredup ini kini mencuat kembali dan menjadi sorotan tajam pegiat sosial Alfi Yonimar yang menduga adanya praktik “konspirasi jahat” demi meraup keuntungan di atas penderitaan siswa miskin.
Kasus ini bermula dari pengaduan Firmansyah, Direktur CV Abadi Berkat Mandiri, selaku pihak penyedia (rekanan) 6.086 pasang sepatu merek Ardiles senilai Rp65.000 per pasang. Pada komitmen awal, total nilai kontrak tersebut mencapai Rp395.590.000.
Namun menurut pengakuan Firmansyah, hingga tahun 2026 ini proses pembayaran tak kunjung dituntaskan secara penuh oleh pihak pemesan. Ia merasa ditipu, dibohongi, dan didzalimi oleh pihak manajemen sekolah serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Jampang Tengah.
K3S Membantah: Klaim Sudah Lunas, Malah Ada Kelebihan Bayar
Menyikapi tudingan tersebut, jajaran pengurus K3S Jampang Tengah langsung angkat bicara dan membantah keras isu tunggakan utang. Dalam klarifikasi resmi yang digelar di Kantor Koryandik Jampang Tengah pada Selasa (05/05/2026), Ketua K3S 2026 Lia Rohmalia bersama pengurus lintas periode menyatakan seluruh kewajiban keuangan telah dilunasi.
Mantan Ketua K3S periode 2014, Nyanyang Resmana, membeberkan bahwa di lapangan sempat terjadi ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara pesanan awal dan realisasi fisik. Dari total 6.086 pasang yang dipesan, pihaknya mengklaim hanya 4.702 pasang sepatu yang diterima, itu pun dengan spesifikasi merek yang tidak sesuai kesepakatan. Alhasil, dilakukan negosiasi ulang hingga harga disepakati menjadi Rp47.125 per pasang.
Berdasarkan kalkulasi hitungan tersebut, total kewajiban K3S menyusut menjadi Rp221.581.750. K3S menegaskan seluruh nominal itu sudah diselesaikan, termasuk tiga tahap pembayaran terakhir pada tahun 2024 oleh Ketua K3S saat itu, Ujang Junaedi.
“Malah kalau merujuk pada data akurat dan bukti kuitansi yang kami miliki, ada kelebihan bayar sebesar Rp1.529.462. Jadi tuduhan adanya tunggakan itu sama sekali tidak berdasar,” ujar Nyanyang di hadapan awak media.
Alfi Yonimar: Polisi Wajib Cek Jumlah Riil Siswa Penerima BSM 2012!
Mendengar pembelaan tersebut, Alfi Yonimar tidak serta merta menerima klarifikasi sepihak dari K3S. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi dan mengecek ulang jumlah riil siswa penerima manfaat BSM pada tahun 2012 silam di wilayah tersebut.
“Berdasarkan aduan yang ada, diduga kuat ada oknum yang sengaja menggelembungkan (mark-up) jumlah daftar penerima bantuan. Jika indikasi ini benar, berarti ada niat jahat menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Imbasnya, hak siswa miskin yang dikorbankan,” tegas Alfi dengan nada masygul.
Alfi menambahkan, jika ditemukan bukti otentik adanya permufakatan fiktif yang merugikan keuangan negara atau hak anak-anak sekolah, maka perkara ini sudah masuk ranah tindak pidana murni. Ia meminta Polsek Jampang Tengah yang kini menangani berkas laporan tersebut untuk bergerak cepat dan objektif.
Ancaman Jeratan Berlapis KUHP Baru Tahun 2026
Lebih jauh, Alfi mengingatkan seluruh pihak bahwa penegakan hukum per 2 Januari 2026 ini telah diperketat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), yang memperberat sanksi bagi pejabat publik yang bermain dengan dana anggaran publik.
Pasal 408 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana penggelapan uang atau barang oleh seseorang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 415 KUHP Baru: Menargetkan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang berujung pada kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
“Jika terbukti ada indikasi mark-up, data penerima fiktif, atau pemotongan dana BSM, ini bukan lagi sekadar sengketa bisnis perdata. Ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Jangan biarkan oknum-oknum tersebut berlindung di balik argumentasi klarifikasi sepihak,” cetus Alfi.
Di akhir pernyataannya, Alfi mendesak penyidik Polsek Jampang Tengah membuka kembali dokumen asli BSM 2012, menyisir jumlah siswa di 40 SD Negeri terkait, serta melacak ke mana saja aliran dana tersebut mengalir.
“Jangan sampai uang negara yang peruntukannya bagi anak miskin justru jadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab. Bongkar, usut, dan kembalikan hak siswa demi menjaga integritas dunia pendidikan kita,” pungkasnya tegas.
(Red/Sp)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Tim Investigasi

Saat ini belum ada komentar