Pustaka-HAM Laporkan Dugaan Anomali Anggaran Pemkab Sukabumi ke Kejari, Nilainya Fantastis!
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKABUMI, sinergipublik.com– Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) resmi menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/8/2026).
Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil riset dan analisis mendalam terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Sukabumi selama tiga tahun terakhir.
Drefan menegaskan, pihaknya menemukan sejumlah anomali dalam akumulasi anggaran yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD).
“Kami melakukan analisis keuangan Kabupaten Sukabumi, kami pelajari dan dalami hingga menemukan anomali. Atas dasar keyakinan kami, anomali ini merujuk pada pelanggaran hukum. Maka dari itu kami koordinasikan ke Kejaksaan agar menjadi langkah tindak lanjut,” ujar Drefan usai menyerahkan berkas laporan di Kejari Kabupaten Sukabumi.
Ia menambahkan, potensi indikasi kerugian negara dalam pengelolaan aset daerah tersebut diperkirakan mencapai angka yang cukup fantastis.
“Yang kami analisis ada indikasi kerugian yang cukup besar, terutama terkait pencatatan aset yang nilainya kurang lebih Rp500 miliar,” tambah Drefan, seraya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 31 dugaan temuan yang tersebar di beberapa SKPD. Namun, penyampaian laporan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pelaporan per item dinas.
“Sebenarnya ada 31 dugaan temuan. Hanya saja teknis pelaporannya harus spesifik per item dinas beserta dugaan pelanggarannya. Tadi kami sudah berkonsultasi dengan Pidsus, dan laporan telah resmi diterima oleh bagian Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” terang Dian.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi maupun perwakilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait laporan pengaduan tersebut.
TimRed
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Tim Biro Sukabumi

Saat ini belum ada komentar