Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ratama Saragih: Pejabat Publik Jangan Gagal Paham, Menolak Klarifikasi Publik Bisa Berujung Pelanggaran Hukum

Ratama Saragih: Pejabat Publik Jangan Gagal Paham, Menolak Klarifikasi Publik Bisa Berujung Pelanggaran Hukum

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, SINERGI PUBLIK — Sorotan tajam kembali mengarah pada etika dan integritas para pemangku kebijakan di tanah air. Pejabat publik yang enggan dikritik, antipati terhadap konfrontasi, serta culas dalam memberikan jawaban atau klarifikasi kepada publik dinilai sudah sepatutnya mengundurkan diri dari jabatannya. Tindakan abai tersebut dinilai telah mencederai dan mengkhianati amanat undang-undang.

Hal tersebut ditegaskan secara lugas oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, kepada awak media pada Rabu (19/05/2026).

Menurut Ratama, akhir-akhir ini banyak pejabat publik yang terkesan gagal paham mengenai hakikat mendasar dari Pelayanan Publik dan Administrasi Publik yang melekat erat pada instansi yang mereka pimpin. Akibat kegagalan pemahaman ini, mereka kerap menyikapi kritik membangun secara negatif dan merasa memiliki kekuatan penuh (super power) atas delegasi wewenang yang diterimanya.

Abaikan Klarifikasi Masuk Ranah Maladministrasi

Ratama Saragih yang juga merupakan bagian dari jejaring Ombudsman RI ini membedah aturan hukum secara gamblang. Ia merujuk pada Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman R.I.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa Maladministrasi adalah:

“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.”

>

“Dalam pasal dimaksud sudah sangat jelas, ada kewajiban hukum yang wajib dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ada rambu-rambu hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum pers, hingga hukum ITE,” jelas Ratama.

Ia menambahkan, ketika fungsi jabatan bersinggungan dengan hukum publik, maka pejabat tersebut wajib menjawab dan memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan oleh masyarakat maupun media. Jangan sampai ada kelalaian atau pengabaian yang sengaja dilakukan, karena hal itu dapat melahirkan asumsi negatif bahkan memicu konflik akibat munculnya unsur niat jahat (mens rea).

Ironi Pejabat yang Merasa Risih dan Membentengi Diri

Lebih ironisnya lagi, pria pemilik sertifikat nasional “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan” ini menyayangkan sikap para pejabat yang justru merasa tidak nyaman, risih, dan resah ketika publik melontarkan kritik yang berbasis data dan fakta autentik.

Bukannya melakukan evaluasi internal, oknum pejabat publik sering kali melakukan pembenaran diri (self-defense) hingga balik menghakimi publik yang mengkritik. Sikap arogan ini dinilai sangat berbahaya bagi roda pemerintahan karena berdampak langsung pada pelayanan dan kesejahteraan rakyat.

“Oleh karenanya, seorang pejabat publik itu sangat memerlukan pemahaman yang matang mengenai regulasi, aturan, dan perundang-undangan pelayanan publik. Jabatan yang melekat itu adalah tanggung jawab yang beririsan dengan hak rakyat, bukan panggung untuk menonjolkan kehebatan atau ketenaran diri sendiri,” pungkas Ratama Saragih.

(Rd/Sp)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less