Potensi Pidana Korupsi: BAST PSU Perumahan Cicurug Diserahterimakan, Flyover KM 22 Ternyata Fiktif!
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Aroma tidak sedap menyeruak dari balik penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi Nomor 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025 terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Perumahan Griya Benda Asri (PT Anugerah Bangun Sentosa).
Penerbitan SK tertanggal 17 Maret 2025 ini ditengarai bakal menyeret Bupati Sukabumi, Asep Japar (Asjap), ke pusaran persoalan hukum. Pasalnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) selaku perangkat daerah teknis diduga kuat melakukan “provokasi” atau memberikan data yang tidak faktual kepada Bupati sebelum penandatanganan dilakukan.
Flyover Fiktif dan Wanprestasi Pengembang
Berdasarkan investigasi lapangan, PT Anugerah Bangun Sentosa (ABS) selaku pengembang Perumahan Griya Benda Asri dan Griya Valley di Desa Benda, Cicurug, diduga telah melakukan wanprestasi. Salah satu poin krusial adalah tidak terealisasinya pembangunan jembatan layang (flyover) di KM 22+890 perlintasan kereta api Cigombong–Sukabumi.
Padahal, izin pembangunan flyover tersebut telah tertuang dalam SK Menteri Perhubungan RI Nomor: HK.601/SK.123/DJKA/12/11. Namun hingga kini, wujud fasilitas tersebut nihil, sementara tanggung jawab prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) justru sudah “dibuang” ke pemerintah daerah melalui BAST.
Tim Verifikasi Disperkim ‘Tutup Mata’?
Merujuk pada Perda No. 5/2019 dan Perbup No. 24/2020, penerbitan BAST wajib melalui evaluasi ketat dari Tim Verifikasi Disperkim. Muncul pertanyaan besar: Bagaimana mungkin BAST bisa diteken bupati jika fasilitas seperti flyover, drainase yang layak, bronjong, hingga tanah pemakaman belum dipenuhi pengembang?
“Kami warga menuntut hak. Jalan lingkungan rusak parah, penerangan nihil, dan jembatan layang yang dijanjikan saat akad kredit sampai sekarang tidak ada,” cetus salah seorang penghuni perumahan dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi, pihak PT ABS melalui staf pemasaran bernama Yadi enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Saya hanya sales, nanti saya sampaikan ke Pak Ewin yang lebih tahu soal fasos-fasum,” elaknya.
Cacat Hukum dan Potensi Tipikor
Analisis hukum menunjukkan adanya potensi Cacat Substansi dan Cacat Prosedur dalam penerbitan SK Bupati tersebut. Jika objek yang ditetapkan (Fasos-Fasum) secara nyata tidak ada di lapangan (fiktif), maka SK tersebut dapat dinyatakan tidak sah berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih jauh, kondisi ini menyiratkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen verifikasi yang dapat dikembangkan menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Bupati diduga menerima laporan ‘asal bapak senang’ dari Disperkim tanpa pengecekan fisik yang sah secara faktual. Jika terbukti ada manipulasi data verifikasi, maka pihak-pihak teknis di Disperkim adalah yang paling bertanggung jawab secara hukum,” tulis rilis investigasi tersebut.
Hingga berita ini dimuat, redaksi terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi terkait kinerja tim verifikasi dalam persoalan BAST PT ABS ini.
(Tim Red)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Humas Mio Indonesia Sukabumi Raya

Saat ini belum ada komentar