Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Potensi Pidana Korupsi: BAST PSU Perumahan Cicurug Diserahterimakan, Flyover KM 22 Ternyata Fiktif!

Potensi Pidana Korupsi: BAST PSU Perumahan Cicurug Diserahterimakan, Flyover KM 22 Ternyata Fiktif!

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Aroma tidak sedap menyeruak dari balik penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi Nomor 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025 terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Perumahan Griya Benda Asri (PT Anugerah Bangun Sentosa).
Penerbitan SK tertanggal 17 Maret 2025 ini ditengarai bakal menyeret Bupati Sukabumi, Asep Japar (Asjap), ke pusaran persoalan hukum. Pasalnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) selaku perangkat daerah teknis diduga kuat melakukan “provokasi” atau memberikan data yang tidak faktual kepada Bupati sebelum penandatanganan dilakukan.
     Flyover Fiktif dan Wanprestasi Pengembang
Berdasarkan investigasi lapangan, PT Anugerah Bangun Sentosa (ABS) selaku pengembang Perumahan Griya Benda Asri dan Griya Valley di Desa Benda, Cicurug, diduga telah melakukan wanprestasi. Salah satu poin krusial adalah tidak terealisasinya pembangunan jembatan layang (flyover) di KM 22+890 perlintasan kereta api Cigombong–Sukabumi.
Padahal, izin pembangunan flyover tersebut telah tertuang dalam SK Menteri Perhubungan RI Nomor: HK.601/SK.123/DJKA/12/11. Namun hingga kini, wujud fasilitas tersebut nihil, sementara tanggung jawab prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) justru sudah “dibuang” ke pemerintah daerah melalui BAST.
      Tim Verifikasi Disperkim ‘Tutup Mata’?
Merujuk pada Perda No. 5/2019 dan Perbup No. 24/2020, penerbitan BAST wajib melalui evaluasi ketat dari Tim Verifikasi Disperkim. Muncul pertanyaan besar: Bagaimana mungkin BAST bisa diteken bupati jika fasilitas seperti flyover, drainase yang layak, bronjong, hingga tanah pemakaman belum dipenuhi pengembang?
Kami warga menuntut hak. Jalan lingkungan rusak parah, penerangan nihil, dan jembatan layang yang dijanjikan saat akad kredit sampai sekarang tidak ada,” cetus salah seorang penghuni perumahan dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi, pihak PT ABS melalui staf pemasaran bernama Yadi enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Saya hanya sales, nanti saya sampaikan ke Pak Ewin yang lebih tahu soal fasos-fasum,” elaknya.
     Cacat Hukum dan Potensi Tipikor

Analisis hukum menunjukkan adanya potensi Cacat Substansi dan Cacat Prosedur dalam penerbitan SK Bupati tersebut. Jika objek yang ditetapkan (Fasos-Fasum) secara nyata tidak ada di lapangan (fiktif), maka SK tersebut dapat dinyatakan tidak sah berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih jauh, kondisi ini menyiratkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen verifikasi yang dapat dikembangkan menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bupati diduga menerima laporan ‘asal bapak senang’ dari Disperkim tanpa pengecekan fisik yang sah secara faktual. Jika terbukti ada manipulasi data verifikasi, maka pihak-pihak teknis di Disperkim adalah yang paling bertanggung jawab secara hukum,” tulis rilis investigasi tersebut.
Hingga berita ini dimuat, redaksi terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi terkait kinerja tim verifikasi dalam persoalan BAST PT ABS ini.

(Tim Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MIO Indonesia Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris

    MIO Indonesia Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA, SINERGIPUBLIK.COM — Dewan Pimpinan Pusat Media Independen Online (PP MIO) Indonesia menghormati langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih mencabut laporan polisi terhadap pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea usai tercapainya kesepakatan damai melalui proses mediasi. Kendati demikian, MIO Indonesia menegaskan bahwa keputusan damai tersebut merupakan sikap internal organisasi PWI dan tidak mengikat organisasi profesi […]

  • Sabet Juara Dua Nasional Swasembada Pangan, Bupati Sukabumi Apresiasi Peran Vital P3A dan GP3A Mitra Cai

    Sabet Juara Dua Nasional Swasembada Pangan, Bupati Sukabumi Apresiasi Peran Vital P3A dan GP3A Mitra Cai

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI, SINERGIPUBLIK.COM — Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan keberadaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) serta Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai. Jajaran kelembagaan tani ini dinilai memiliki peran yang sangat vital dalam memacu peningkatan produksi hasil pertanian di wilayah Kabupaten Sukabumi. Keberhasilan Kabupaten Sukabumi dalam mengukir prestasi […]

  • Kemen PUPR: 4,9 Km Tol Bocimi Seksi 3 Diupayakan Fungsional Arus Mudik Lebaran 2026 Tanpa Tarif

    Kemen PUPR: 4,9 Km Tol Bocimi Seksi 3 Diupayakan Fungsional Arus Mudik Lebaran 2026 Tanpa Tarif

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Ilhamz
    • visibility 526
    • 3Komentar

    Pemerintah memastikan Tol Bocimi Seksi 3 yang saat ini masih pengerjaan bisa digunakan secara fungsional untuk arus mudik dan arus balik lebaran 2026. Kementerian PUPR tengah mengupayakan jalur sepanjang 4,9 km dari ujung tol Cibadak Parungkuda hingga menuju akses ke Karangtengah Cibadak, bisa dilintasi fungsional dengan aturan pembatasan kendaraan dan jam operasional selama momen libur […]

  • Wali Murid Mohon Dinas Pendidikan Segera Tanggap Kondisi SDN Bojongsoka

    Wali Murid Mohon Dinas Pendidikan Segera Tanggap Kondisi SDN Bojongsoka

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUKABUMI, sinergipublik.com// Kondisi bangunan SDN Bojongsoka yang berada di Kampung Kadupubur, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, mengundang keprihatinan sejumlah wali murid dan masyarakat sekitar.   Bangunan sekolah yang terlihat mengalami kerusakan dan dinilai cukup mengkhawatirkan tersebut membuat para wali murid merasa cemas. Mereka berharap kondisi tersebut dapat segera mendapat perhatian dan tindakan dari […]

  • Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XX Digelar, Peserta Diuji dari Etika hingga Praktik Jurnalistik

    Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XX Digelar, Peserta Diuji dari Etika hingga Praktik Jurnalistik

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKARTA, SINERGIPUBLIK.COM — Media Independen Online (MIO) Indonesia bersama Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XX. UKW yang mengusung tema “Profesional, Kompeten, Beretika untuk Jurnalisme Berkualitas” ini akan berlangsung pada 12–13 September 2026 di Universitas Muhammadiyah […]

  • Respon Cepat Musibah Bencana, Pemkab Sukabumi Bangun Kembali Jembatan Penghubung Bojonggaling – Cibodas

    Respon Cepat Musibah Bencana, Pemkab Sukabumi Bangun Kembali Jembatan Penghubung Bojonggaling – Cibodas

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 120
    • 0Komentar

    SUKABUMI, SINERGIPUBLIK.COM —  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bergerak cepat dalam merespons dampak musibah bencana alam di wilayah Kecamatan Bojonggenteng. Sebuah jembatan lingkungan yang ambruk akibat bencana kini mulai dibangun kembali demi memulihkan akses mobilitas serta percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Jembatan vital ini merupakan jalur penghubung perbatasan antara dua desa, yakni Desa Bojonggaling dan Desa Cibodas. […]

expand_less