Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Skandal ‘Tanda Tangan Ghaib’ di Lahan Indogrosir: Ahli Waris Ibrahim Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kota Sukabumi

Skandal ‘Tanda Tangan Ghaib’ di Lahan Indogrosir: Ahli Waris Ibrahim Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kota Sukabumi

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Sebuah tabir gelap dugaan praktik mafia tanah yang sistematis kini tengah terkuak di jantung Kota Sukabumi. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyajikan anomali hukum yang menabrak nalar sehat: Seseorang yang telah wafat pada tahun 1990, secara ajaib “hadir” kembali untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dua tahun setelah pemakamannya.
Persidangan sengketa lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di Blok Cipanas, Kota Sukabumi, kini menjadi perhatian publik. Di atas lahan bernilai miliaran rupiah tersebut, kini berdiri pusat perkulakan Indogrosir. Namun, di balik megahnya bangunan komersial itu, ahli waris almarhum Bapak Ibrahim tengah berjuang menuntut keadilan atas hak mereka yang diduga dirampas melalui dokumen-dokumen “ghaib”.
Kronologi: Amanah Wasiat yang Terkhianati
Kisah ini bermula pada Januari 1990, saat Bapak Ibrahim menyampaikan wasiat terakhir agar hasil panen sawah seluas 5.000 meter persegi di Blok Cipanas diperuntukkan bagi biaya hidup ibu kandungnya. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada tahun 1990, Bapak Ibrahim meninggal dunia.
Keluarga tetap mengelola lahan tersebut hingga tahun 1999 tanpa curiga. Namun, kejutan pahit muncul pada tahun 2023 ketika ahli waris mendapati informasi bahwa tanah tersebut telah dijual oleh pihak berinisial ES secara keseluruhan.
Temuan Persidangan: Kejanggalan Administrasi Fatal
Dalam persidangan yang dikawal oleh Kuasa Hukum ahli waris, Dhieka Askar Nurfadillah, SH, terungkap fakta-fakta yang mencengangkan:
1. “Tanda Tangan Ghaib” (AJB 1992 & 1994): Muncul dokumen AJB tahun 1992 dan 1994 yang memuat tanda tangan basah atas nama Bapak Ibrahim. Secara logika hukum, mustahil jenazah yang sudah dikebumikan tahun 1990 bisa “bangkit” untuk menandatangani dokumen di tahun 1992.
2. Bukti Telak AJB 1998: Ironisnya, terdapat AJB lain tahun 1998 yang justru menuliskan nama Ibrahim sebagai “Almarhum“. Hal ini membuktikan para pihak sebenarnya mengetahui status wafatnya Ibrahim, namun diduga sengaja memalsukan tanda tangan pada dokumen sebelumnya (AJB 1992/1994).
3. Cacat Administrasi: Dokumen warkah tidak mencantumkan KTP penjual/pembeli serta ditandatangani oleh pejabat Lurah yang pada saat itu diketahui belum menjabat.
Patahkan Tudingan Kadaluwarsa
Menanggapi upaya pihak lawan yang mencoba menggugurkan gugatan dengan dalih kadaluwarsa, Dhieka memberikan penegasan hukum yang menohok.
Terkait tudingan bukti surat ahli waris yang dianggap kadaluwarsa, kami beranggapan hal tersebut tidak beralasan hukum. Jangka waktu daluwarsa baru berjalan saat korban mengetahui adanya kerugian tersebut, yakni sejak kami mengajukan keberatan ke BPN. Tidak ada istilah kadaluwarsa dalam memperjuangkan hak yang dirampas dengan cara melawan hukum,” tegas Dhieka, Rabu (29/04/2026).
Jerat Hukum Mafia Tanah
Berdasarkan fakta persidangan, para pelaku diduga dapat dijerat dengan:
Pasal 391 & 394 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Terkait pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Pasal 1365 KUHPerdata: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menjual tanah yang bukan haknya dan membeli dari pihak yang tidak berhak.
Menanti Ketukan Palu Keadilan
Ahli waris kini menaruh harapan besar pada nurani Majelis Hakim Kota Sukabumi agar menggunakan ketajaman nurani untuk membatalkan seluruh dokumen yang cacat demi tegaknya kebenaran materiil.
“Kematian adalah garis mutlak. Jika seseorang wafat tahun 1990, kehadirannya di AJB tahun 1992 adalah kebohongan besar. Fiat Justitia Ruat Caelum — Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh,” pungkas Dhieka.

(Team Red)

  • Penulis: Yulius abdillah
  • Editor: Redaksi Sinergi Publik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mencari Keadilan Bagi Bagus Satrio: Proses Hukum Laka Lantas di Jakarta Utara Dinilai Tertutup

    Mencari Keadilan Bagi Bagus Satrio: Proses Hukum Laka Lantas di Jakarta Utara Dinilai Tertutup

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA UTARA, SINERGI PUBLIK — Proses hukum atas kecelakaan lalu lintas maut yang merenggut nyawa seorang pengendara motor di Cilincing, Jakarta Utara, kini tengah menjadi sorotan publik. Pihak keluarga korban mulai menyuarakan keprihatinan mendalam terkait lambannya transparansi dan kejelasan status hukum dalam perkara yang telah berjalan sejak awal Mei tersebut. Peristiwa tragis itu terjadi di […]

  • Limbah Kain Picu Kebakaran Rumah di Cibodas Bojonggenteng, Kerugian Capai Rp10 Juta

    Limbah Kain Picu Kebakaran Rumah di Cibodas Bojonggenteng, Kerugian Capai Rp10 Juta

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 248
    • 0Komentar

    BOJONGGENTENG, SINERGIPUBLIK.COM – Sebuah insiden kebakaran melanda rumah warga di Kampung Lembursawah, RT 12/002, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (14/03/2026). Rumah yang terdampak diketahui milik Siti Nurhayati (30). Peristiwa yang terjadi di tengah cuaca terik musim kemarau ini sempat mengejutkan warga sekitar. Namun, berkat aksi tanggap dan gotong royong warga setempat, api […]

  • Dukung Kelancaran Arus Mudik 2026, Jalur Fungsional Tol Bocimi Seksi 3 Resmi Dioperasikan Gratis

    Dukung Kelancaran Arus Mudik 2026, Jalur Fungsional Tol Bocimi Seksi 3 Resmi Dioperasikan Gratis

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 179
    • 0Komentar

    SUKABUMI, sinergipublik.com – PT Trans Jabar Tol (TJT) secara resmi mengumumkan pengoperasian jalur fungsional Jalan Tol Ciawi-Bogor-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 mulai hari ini, Sabtu (14/03/2026). Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama masa mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Jalur sepanjang kurang lebih 5,6 kilometer ini menghubungkan Simpang Susun Cibadak hingga […]

  • Raport Merah Tata Kelola MBG Di Kecamatan Bojonggenteng: KSPPG Jarang di Lokasi, Forum FS0K Desak Audit Menyeluruh dan Audiensi Akbar Bersama Mitra

    Raport Merah Tata Kelola MBG Di Kecamatan Bojonggenteng: KSPPG Jarang di Lokasi, Forum FS0K Desak Audit Menyeluruh dan Audiensi Akbar Bersama Mitra

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BOJONGGENTENG, SINERGIPUBLIK.COM – Tim Investigasi Media SinergiPublik.com bersama jajaran Satgas Gabungan Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan (FSOK) menemukan adanya pola disfungsi manajerial yang mengkhawatirkan pada sejumlah Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Bojonggenteng. Fenomena “Pimpinan Absen”: KSPPG Diduga Hanya Nama Hasil pantauan di beberapa titik dapur MBG, termasuk area Nangela hingga Nyalindung, menunjukkan fakta […]

  • Buka Puasa PP MIO Indonesia Jadi Momentum Konsolidasi dan Penguatan Organisasi

    Buka Puasa PP MIO Indonesia Jadi Momentum Konsolidasi dan Penguatan Organisasi

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 168
    • 0Komentar

    JAKARTA, sinergipublik.com – Pimpinan Pusat Media Independen Online Indonesia (PP MIO Indonesia) menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan anak yatim di Sagolicious Cafe & Resto, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/3/2026). Selain sebagai ajang berbagi di bulan suci Ramadhan, acara ini menjadi panggung penguatan internal dan perumusan arah strategis organisasi pers tersebut. Acara yang […]

  • Ratama Saragih: Pejabat Publik Jangan Gagal Paham, Menolak Klarifikasi Publik Bisa Berujung Pelanggaran Hukum

    Ratama Saragih: Pejabat Publik Jangan Gagal Paham, Menolak Klarifikasi Publik Bisa Berujung Pelanggaran Hukum

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA, SINERGI PUBLIK — Sorotan tajam kembali mengarah pada etika dan integritas para pemangku kebijakan di tanah air. Pejabat publik yang enggan dikritik, antipati terhadap konfrontasi, serta culas dalam memberikan jawaban atau klarifikasi kepada publik dinilai sudah sepatutnya mengundurkan diri dari jabatannya. Tindakan abai tersebut dinilai telah mencederai dan mengkhianati amanat undang-undang. Hal tersebut ditegaskan secara […]

expand_less