Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Aktivis Purwakarta Desak Pembuktian Dugaan Rp35 Miliar yang Seret Nama Bupati

Aktivis Purwakarta Desak Pembuktian Dugaan Rp35 Miliar yang Seret Nama Bupati

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PURWAKARTA, SINERGI PUBLIK — Suhu politik di Kabupaten Purwakarta kembali memanas pasca bergulirnya polemik dugaan kerugian sebesar Rp35 miliar yang menyeret nama Bupati Saepul Bahri Binzein (Om Zein). Kasus ini kian mendapat sorotan tajam dari aktivis lokal, Irwan Ardiansyah, yang secara terbuka mendesak adanya pembuktian yang transparan dan akuntabel di hadapan publik.
Ketegangan ini mencuat menyusul adanya rencana langkah hukum pidana yang akan ditempuh oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, guna mencari kepastian hukum serta membuka tabir fakta yang sebenarnya.
Langkah Hukum dan Pengumpulan Alat Bukti
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hendra Supriatna dari Arya Mandalika Law Office dikabarkan telah ditunjuk untuk melakukan pendampingan hukum. Tim tersebut saat ini tengah mengumpulkan sejumlah dokumen penting serta alat bukti pendukung untuk memperkuat pelaporan.
Menanggapi situasi tersebut, aktivis Purwakarta Irwan Ardiansyah menilai bola liar yang berkembang di ruang publik saat ini justru membingungkan masyarakat. Isu yang bergeser mulai dari dugaan utang piutang, pelaporan LHKPN, hingga keretakan hubungan politik antara bupati dan wakil bupati dinilai memicu kegaduhan yang tidak produktif.
“Menurut saya sederhana. Kalau memang persoalan Rp35 miliar itu bukan masalah utang piutang ataupun dugaan (pelanggaran) yang dituduhkan, maka tolong dibuktikan secara terbuka. Jangan hanya menjadi pembahasan liar di warung kopi,” tegas Irwan kepada awak media.
Desak Penegak Hukum Tegas dan Profesional
Irwan menambahkan, masyarakat Purwakarta saat ini membutuhkan kejelasan yang konkret dan berbasis data hukum, bukan sekadar opini atau perang narasi di media sosial yang memicu spekulasi.
“Masyarakat memerlukan pembuktian yang pasti. Jangan sampai persoalan (antara kepala daerah dan wakil kepala daerah) ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan yang membuat warga bertanya-tanya dan memicu kegaduhan berkepanjangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dirinya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap profesional dan menolak segala bentuk intervensi. Irwan menegaskan, jika dugaan kerugian Rp35 miliar tersebut memiliki alat bukti yang sah dan memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan tegak lurus tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan politik.
Hingga berita ini diturunkan, publik Purwakarta masih terus menunggu transparansi kelanjutan dari langkah hukum yang diambil oleh kedua belah pihak demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan daerah.

(TimRed)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less