Memahami Fikih Zakat Fitrah: Meniti Jejak Sanad Ulama hingga Sahabat
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bojonggenteng,Sinergipublik.com- Zakat Fitrah bukan sekadar rutinitas akhir Ramadan, melainkan penyempurna rukun Islam yang ketiga. Sebagai negara dengan mayoritas muslim bermadzhab Syafi’i, masyarakat Indonesia memiliki tradisi kuat dalam menunaikan kewajiban ini. Namun, sering muncul pertanyaan mengenai perbedaan hitungan timbangan dan penggunaan uang sebagai pengganti beras.
Berikut adalah tinjauan ringkas berdasarkan Kalam Ulama yang sanadnya bersambung (muttasil) hingga para sahabat Rasulullah SAW.
1. Kesepakatan Tiga Madzhab (Jumhur Ulama)
Mayoritas ulama, yakni Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, bersepakat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat. Hal ini bersandar pada hadis shahih:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslimin.” (HR. Bukhari & Muslim)
-
Ukuran Standar: 1 Sha’ atau setara dengan 4 Mud.
-
Konversi Kiloan: Secara teknis 1 Sha’ adalah sekitar 2,5 kg.
-
Ikhtiyat (Kehati-hatian): Ulama Nusantara sering menggenapkan menjadi 2,7 kg hingga 3 kg untuk memastikan kewajiban tertunaikan tanpa kurang sedikitpun.
2. Pandangan Madzhab Hanafi dan Konversi Uang
Imam Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan nilai uang (harga) dengan alasan kemaslahatan fakir miskin. Namun, hitungannya berbeda karena beliau merujuk pada berat gandum/kurma pada zaman tersebut.
-
Dasar Hitungan: Dalam Madzhab Hanafi, 1 Sha’ itu lebih berat (sekitar 3,8 kg). Jika diuangkan dengan harga beras terbaik (misal Rp14.000/liter), maka nominalnya mencapai sekitar Rp52.000.
3. Solusi Fikih bagi Masyarakat Indonesia
Banyak masyarakat kita membayar zakat fitrah dengan uang di kisaran Rp35.000 – Rp40.000. Hal ini tetap diperbolehkan dengan merujuk pada ijtihad Imam Abu Yusuf, murid utama Imam Hanafi.
Beliau berpendapat bahwa meskipun membayar dengan uang (mengikuti Imam Hanafi), namun ukuran timbangannya boleh mengikuti standar 1 Sha’ mayoritas ulama (2,5 kg – 2,7 kg). Ini merupakan jalan tengah yang memudahkan umat.
Pesan Ikhtiyat: Bagi warga Jawa Barat yang mayoritas bermadzhab Syafi’i, sangat dianjurkan saat membayar dengan uang untuk berniat mengikuti (taklid) pada madzhab yang memperbolehkannya agar ibadah tetap tenang dan tidak ada keraguan.
Kesimpulan
Perbedaan hitungan adalah khazanah keilmuan. Yang terpenting adalah semangat kita untuk menyucikan jiwa dan membantu sesama di hari yang fitri.
Taqabbalallahu Minna Wa Minkum
(Semoga Allah menerima amal kami dan amal kalian)
Segenap redaksi Sinergipublik.com memohon maaf lahir dan batin atas segala khilaf dan salah. Selamat Idul Fitri 1447 H.
Oleh: Redaksi Sinergi Publik
Editor: Dewan Pakar Sinergi Publik
Kategori: Edukasi / Religi
- Penulis: Yulius abdillah

Saat ini belum ada komentar