Katakan Tidak pada Kelalaian! Ketua MIO Sukabumi Raya Geram atas Insiden Keracunan Susu Kedaluwarsa Siswa SD
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKABUMI, SINERGIPUBLIK.COM — Insiden keracunan massal yang menimpa puluhan siswa SDN Bojongkoneng, Kecamatan Cibadak, akibat mengonsumsi susu kedaluwarsa dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan insan pers.
Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Sukabumi Raya, Purwanto, menyatakan kekecewaan dan kemarahannya atas kelalaian fatal yang dinilai mengancam keselamatan serta kesehatan generasi muda tersebut.
“Kami sangat geram! Ini bukan sekadar masalah teknis atau ketidaksengajaan biasa, melainkan bentuk kelalaian berat dalam pengelolaan gizi anak-anak sekolah. Bagaimana bisa produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa lolos dari pengawasan dan dibagikan kepada anak-anak kita?” tegas Purwanto saat memberikan konfirmasi resmi, Kamis (30/7/2026).
Dugaan Lemahnya Quality Control dan Pengejaran Profit
Menurut Purwanto, insiden memprihatinkan ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan quality control (QC) di tingkat dapur penyedia maupun vendor penyalur. Pihaknya menduga kuat ada pihak-pihak pengelola yang hanya mengejar keuntungan finansial semata tanpa memperhatikan kelaikan pangan serta standar higienitas.
“Jangan karena berorientasi pada profit dan efisiensi, lalu keselamatan anak-anak dikorbankan! Dapur penyedia gizi dan vendor bahan makanan wajib memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Orang tua mempercayakan anak-anak mereka di sekolah untuk mendapatkan pendidikan dan asupan gizi yang baik, bukan untuk disuguhi produk berbahaya,” lanjutnya.
Tiga Desakan Tegas MIO Sukabumi Raya
Menyikapi insiden keracunan di Cibadak tersebut, DPD MIO Sukabumi Raya secara resmi mengeluarkan tiga tuntutan dan desakan tegas kepada instansi terkait:
1. Usut Tuntas dan Tindak Tegas Vendor: Mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta pihak berwenang untuk menindak tegas dan memutus kerja sama dengan vendor atau pihak penyedia yang terbukti menyalurkan produk kedaluwarsa.
2. Audit Total Kelaikan Dapur/SPPG: Meminta Dinkes dan BPOM melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia gizi di Kabupaten Sukabumi tanpa terkecuali.
3. Proses Hukum Jika Ada Unsur Kejahatan/Pembiaran: Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang berulang, MIO mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa pengelola program tersebut.
Kawal Ketat hingga Tuntas
Purwanto menegaskan bahwa seluruh jaringan media yang bernaung di bawah DPD MIO Sukabumi Raya akan mengawal penanganan kasus ini secara intensif hingga ada transparansi penuh dan kepastian hukum agar insiden serupa tidak terulang di wilayah Sukabumi Raya.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. MIO berdiri di barisan depan mewakili keresahan dan keprihatinan para orang tua murid. Kasus ini harus diusut sampai tuntas!” pungkas Purwanto.
(Reporter: TimRed)
- Penulis: Yulius abdillah

Saat ini belum ada komentar