Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Ratusan Wartawan Sukabumi Geruduk Kejari, tuntut informasi publik kemerdekaan PERS, dan Copot Kasi Intel

Ratusan Wartawan Sukabumi Geruduk Kejari, tuntut informasi publik kemerdekaan PERS, dan Copot Kasi Intel

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUKABUMI, SINERGIPUBLIK – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin (24/08/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dinilai minimnya keterbukaan informasi publik serta dugaan tindakan diskriminatif terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Massa aksi menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengawalan proyek pemerintah. Namun, proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib diakses publik secara transparan, bukan ditutupi.

 “Kami tidak anti terhadap pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Kami justru mendukung sepanjang dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tetapi proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang dikawal, lokasinya di mana, nilainya berapa, dan siapa yang mengawal,” tegas salah seorang orator di lokasi aksi.

 

Soroti Dugaan Diskriminasi dan Halangan Jurnalistik

Selain persoalan transparansi proyek strategis, Koalisi Jurnalis Sukabumi menyoroti perlakuan diskriminatif yang dialami sejumlah wartawan saat mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi berita kepada pejabat Kejaksaan.

Massa mengingatkan bahwa pers bekerja berlandaskan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.

“Jurnalis bukan musuh Kejaksaan. Kalau ada informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang, silakan jelaskan dasar hukumnya. Jangan justru wartawan yang hendak konfirmasi dipersulit atau diperlakukan berbeda,” lanjut massa aksi.

 

Tiga Tuntutan Utama dan Desakan Copot Kasi Intel

Dalam aksi tersebut, Koalisi Jurnalis Sukabumi menyampaikan tiga tuntutan resmi kepada pihak Kejaksaan:

1. Buka Informasi Proyek Strategis: Membuka data dasar proyek yang didampingi (jenis proyek, lokasi, nilai anggaran, dan tim pengawal) sesuai aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

2. Hentikan Diskriminasi Pers: Menjamin kemerdekaan pers dan menghentikan segala bentuk sekat komunikasi atau perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis.

3. Akuntabilitas Pengawasan: Memastikan fungsi pendampingan proyek berjalan transparan dan berorientasi pada pencegahan penyimpangan anggaran.

Suasana aksi semakin tegas ketika massa secara terbuka mendesak pimpinan Kejaksaan untuk mencopot Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi dari jabatannya. Kasi Intel dinilai gagal membangun komunikasi publik yang baik serta acuh terhadap kemitraan bersama insan pers.

Sikap Kejari dan Rencana Sengketa Informasi

Menanggapi gelombang protes tersebut, perwakilan Kejari Kabupaten Sukabumi menyatakan akan menampung aspirasi massa aksi untuk dijadikan bahan evaluasi internal.

“Kami akan mengevaluasi dulu berbagai hal tersebut,” ujar perwakilan Kejari Kabupaten Sukabumi singkat di hadapan massa.

 

Kecewa dengan jawaban yang dinilai diplomatis, Koalisi Jurnalis Sukabumi menyatakan akan melayangkan surat permohonan informasi resmi secara administratif. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Kejaksaan tidak memberikan jawaban yang sah, massa mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi (KI) melalui mekanisme sengketa informasi publik.

Reporter:Linda Herlina

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less