Ancaman Sumur dan Sungai Warga, DLH Dinilai Abai Awasi Kualitas IPAL Dapur Produksi Makan Bergizi Gratis
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Implementasi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan gizi generasi muda, kini justru menyisakan persoalan lingkungan yang serius di hilir. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi disorot tajam dan dinilai abai dalam menerapkan serta mengawasi standardisasi pengelolaan limbah sisa produksi, terutama terkait ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sehat dan bersih.
Berdasarkan investigasi dan pantauan tim redaksi di lapangan, aktivitas dapur produksi massal penyedia program MBG diduga kuat membuang limbah cair sisa pencucian dan pengolahan bahan pangan langsung ke saluran air umum tanpa melalui proses penyaringan IPAL yang memadai.
Dapur Produksi Tanpa IPAL Jadi Ancaman Sungai dan Sumur Warga
Kritik keras mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis lingkungan. Masifnya aktivitas memasak setiap hari otomatis menghasilkan volume limbah cair (organik dan kimia sisa detergen) yang sangat tinggi. Jika DLH tetap menutup mata dan membiarkan para vendor beroperasi tanpa fasilitas IPAL yang sesuai baku mutu, hal ini akan menjadi bom waktu yang merusak ekosistem tanah dan air di sekitarnya.
“Ini keteledoran yang fatal. DLH seolah-olah membiarkan para pengusaha atau pengelola dapur MBG membuang limbah cair begitu saja tanpa IPAL yang sehat. Air sisa produksi yang kotor dan berbau itu bisa menjadi ancaman serius bagi sumur-sumur warga dan mencemari aliran sungai. Di mana fungsi pengawasan dan penegakan regulasi lingkungan hidup?” cetus salah satu tokoh pemuda setempat dengan nada geram.
Bukan Sekadar Gugur Kewajiban, Harus Miliki Standar Kualitas Lebih Baik
Lebih lanjut, tim investigasi menekankan bahwa urusan pengelolaan air limbah ini tidak boleh dipandang sebelah mata atau hanya sekadar pemenuhan syarat administratif minimum agar dapur MBG bisa beroperasi. Pihak DLH harus memastikan bahwa sistem IPAL yang dibangun oleh para vendor memiliki standar kualitas pengelolaan yang jauh lebih tinggi dan teruji secara berkala.
Jika regulasi yang diterapkan di lapangan hanya sebatas formalitas untuk menggugurkan kewajiban persyaratan operasional dapur MBG tanpa menguji mutu akhir air yang dibuang, maka pencemaran lingkungan akan tetap terjadi di depan mata masyarakat.
Tuntutan Transparansi dan Mutu Kelayakan Lingkungan
Sesuai dengan komitmen monitoring tata kelola pemerintahan yang bersih, publik mendesak pihak DLH untuk tidak tebang pilih. Pengelolaan limbah yang bermutu, sehat, dan berkualitas tinggi adalah hak mutlak masyarakat sekitar yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi dapur produksi.
Kelalaian DLH dalam mengantisipasi dan mewajibkan sistem IPAL yang berkualitas tinggi ini dinilai bertolak belakang dengan cita-cita mulia program MBG itu sendiri, yang sejak awal digagas untuk melahirkan pola hidup yang bersih dan sehat.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran redaksi Sinergi Publik masih berupaya mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup guna melakukan konfirmasi resmi terkait lemahnya pengawasan serta standardisasi mutu IPAL di titik-titik dapur produksi program MBG ini.
(TimRed)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik

Saat ini belum ada komentar