Pengamat: Dinas PU Sukabumi Tak Transparan, Berpotensi Langgar UU KIP dan Hambat Fungsi Pers
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Sikap tertutup yang ditunjukkan jajaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi saat audiensi dengan Media Independen Online (MIO) Indonesia Sukabumi Raya pada Senin (11/05/2026), menuai kecaman dari pakar hukum dan kebijakan publik.
Dinas PU dinilai gagal memberikan jawaban substantif dan data konkret, yang justru memicu persepsi adanya upaya menutup-nutupi realita pengerjaan proyek infrastruktur di lapangan.
Potensi Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik
Pengamat Kebijakan Publik, Ratama Saragih, S.H., C.C.P., menegaskan bahwa sikap pejabat publik yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi berpotensi kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama soal penggunaan anggaran dan pengawasan pekerjaan. Pejabat publik tidak seharusnya menghindar atau melempar jawaban ke bawahan tanpa penjelasan utuh. Hal itu mencederai prinsip transparansi,” tegas Ratama saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ratama merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KIP yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan benar. Menurutnya, jawaban yang bersifat normatif dan berbelit-belit hanya akan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Hambat Fungsi Kontrol Sosial Pers
Sebagai Dewan Pakar MIO Indonesia, Ratama juga menyoroti peran pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 UU Pers, media memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Pers menjalankan amanat undang-undang. Pertanyaan media soal kualitas jalan dan lemahnya pengawasan teknis seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan dianggap sebagai ancaman atau serangan,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa semakin besar anggaran yang dikelola suatu instansi—terutama proyek infrastruktur yang nilainya fantastis—maka semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya di hadapan publik.
Audiensi Bukan Sekadar Seremonial
Kritik tajam ini muncul karena audiensi sebelumnya dianggap hanya menjadi formalitas tanpa menjawab substansi persoalan aspal “umur jagung” dan kerusakan infrastruktur yang dikeluhkan warga.
Masyarakat dan pegiat media berharap pola komunikasi birokrasi di Kabupaten Sukabumi dapat berubah menjadi lebih terbuka dan profesional. Sebab, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak rakyat sebagai pembayar pajak.
(Rd/SP)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Redaksi Sinergi Publik
- Sumber: Humas Mio Indonesia Sukabumi Raya

Saat ini belum ada komentar