Investigasi Lintas Wilayah: MIO Sukabumi Raya Soroti Proyek ‘Tower Siluman’ di Bojonggenteng dan Parungkuda
- account_circle Red
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- visibility 149
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUKABUMI, SINERGI PUBLIK — Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Bojong Galing (Kecamatan Bojonggenteng) dan Desa Palasari (Kecamatan Parungkuda), kini berada di bawah pengawasan ketat media investigasi dan organisasi profesi pers. Proyek tersebut memicu polemik besar lantaran diduga mengabaikan asas transparansi dan prosedur keselamatan warga.
Nihil Transparansi dan Identitas Vendor Misterius
Berdasarkan investigasi lapangan tim Redaksi Sinergi Publik bersama awak media Suara Rakyat Rizwan, dan sejumlah awak media lain nya ditemukan fakta bahwa proyek di kedua lokasi tersebut tidak memasang Papan Informasi Proyek. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mengetahui legalitas pembangunan di wilayah mereka.

Sejumlah awak media usai melakukan investigasi
Hingga saat ini, pihak pelaksana belum dapat menunjukkan salinan perizinan maupun nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mirisnya, pihak pemerintah desa setempat dikabarkan tidak mengetahui identitas perusahaan pengembang (vendor) maupun kontak penanggung jawab proyek tersebut.
“Ini adalah situasi yang sangat janggal. Bagaimana mungkin rekomendasi bisa terbit tanpa identitas hukum yang jelas? Proyek ini terkesan seperti ‘Tower Siluman’ yang muncul tanpa dasar hukum yang transparan,” ujar Rizwan dalam keterangannya.
Bahaya Nyata: Radius Rebah Hanya 3 Meter

Khusus di lokasi Desa Bojong Galing, tim investigasi menemukan pelanggaran teknis yang sangat fatal. Jarak antara titik utama pembangunan tower dengan pemukiman warga terdekat hanya berkisar ±3 meter. Mengingat estimasi tinggi menara mencapai 50 meter, jarak ini sangat mengabaikan prinsip radius rebah dan menciptakan risiko tinggi bagi keselamatan nyawa warga sekitar.
Selain masalah radius, proyek tersebut juga terindikasi mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak terlihat adanya Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja maupun pagar pengaman area proyek yang memadai, yang merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi ketenagakerjaan.
MIO Sukabumi Raya Desak Transparansi dan Sosialisasi
Sekretaris Jenderal Media Independen Online (MIO) Sukabumi Raya, Yulius Abdillah, menyayangkan ketertutupan informasi pada kedua proyek tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memulai konstruksi, mengingat adanya dampak kesehatan jangka panjang yang dikhawatirkan warga.
“MIO adalah gabungan perusahaan media online yang memiliki tanggung jawab moral sebagai kontrol sosial. Kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua MIO Sukabumi Raya serta jajaran pengurus untuk mempertanyakan hal ini secara resmi kepada dinas terkait,” tegas Yulius.
Yulius menambahkan bahwa pihaknya menuntut adanya transparansi informasi yang dapat diakses oleh publik, mencakup aspek manfaat, risiko kesehatan, hingga kepastian keamanan infrastruktur bagi masyarakat terdampak.
Rencana Aksi dan Ruang Diskusi
Sebagai langkah konkret, pihak Redaksi bersama organisasi profesi akan melayangkan surat resmi ke DPMPTSP Kabupaten Sukabumi guna memverifikasi legalitas kedua proyek tersebut. Selain itu, direkomendasikan agar aktivitas proyek dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dibuka transparan dan standar K3 dipenuhi.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Sinergi Publik terus berkomitmen menjalankan fungsi pers yang berimbang dan tetap membuka ruang diskusi serta hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait guna memberikan klarifikasi lebih lanjut.
(Tim Red)
- Penulis: Red
- Editor: Igun
- Sumber: Tim Investigasi

Saat ini belum ada komentar