Mafia Tanah atau Salah Prosedur? Kuasa Hukum Tersangka Lahan VinFast Subang Bantah Korupsi: “Itu Hak Milik Warga
- account_circle RD
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, SINERGIPUBLIK.COM – Tim Kuasa Hukum lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan proyek pabrik mobil listrik VinFast di Subang, akhirnya angkat bicara. Mereka membantah keras konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan menyebut adanya kekeliruan mendasar dalam penetapan status tanah.
Stenny Widya Asmara, SH, salah satu tim kuasa hukum, menegaskan bahwa lahan seluas 1,5 hektare yang dipersoalkan penyidik bukanlah tanah kas desa atau tanah negara, melainkan lahan yang sah berstatus Hak Milik warga melalui program redistribusi tanah.
“Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi tahun 2020-2021. Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah diterbitkan oleh BPN atas nama warga. Jadi, di mana letak kerugian negaranya jika tanah itu sudah milik warga?” tegas Stenny di Jakarta, Selasa (24/2).
Transaksi Resmi di Hadapan Notaris Pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa seluruh proses jual beli untuk kebutuhan investasi proyek strategis nasional tersebut dilakukan secara resmi dan prosedural. Seluruh transaksi disebut berlangsung di hadapan Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh pihak pembeli, serta telah melalui tahapan konsultasi publik.
Senada dengan Stenny, Ketua Tim Kuasa Hukum, Pahala Manurung SH, MH, turut menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejari Subang di Kantor Desa Cibogo pada Februari 2026 ini. Ia menyayangkan sikap penyidik yang tidak memberikan tembusan atau pemberitahuan kepada kuasa hukum terkait tindakan tersebut.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun secara etis, kedudukan kuasa hukum seharusnya dihargai. Kami tidak menerima konfirmasi perihal penggeledahan tersebut,” ujar Pahala saat ditemui di Kantor Hukumnya, Jakarta Timur.
Opsi Praperadilan Terbuka Lebar Kasus yang menyeret Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD ini diprediksi akan menjadi pertarungan hukum yang sengit. Tim kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
“Kami sedang memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan terbuka lebar apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum klien kami. Kami juga berencana menghadirkan ahli pertanahan untuk menguji status tanah tersebut di pengadilan,” tambah Pahala.
Titik Krusial: Status Tanah Perdebatan mengenai status tanah—apakah merupakan fasilitas umum (jalan setapak dan irigasi) milik negara atau lahan redistribusi milik rakyat—akan menjadi kunci utama dalam kasus ini. Masyarakat kini menunggu apakah aparat penegak hukum mampu membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar tersebut, atau justru pembelaan kuasa hukum yang terbukti benar bahwa negara telah “mengkriminalisasi” hak milik warga.
(Red/SP)
- Penulis: RD
- Sumber: MIO

Saat ini belum ada komentar