Tak Kantongi PBG, Proyek Tower BTS di Parungkuda Disetop DPMPTSP Sukabumi
- account_circle yuliusabdillah
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

PARUNGKUDA, SINERGI PUBLIK — Ketegasan dalam menegakkan regulasi perizinan ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi menghentikan sementara proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kecamatan Parungkuda lantaran belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Dede Rukaya, M.M, menegaskan bahwa aktivitas konstruksi fisik tidak diperbolehkan berjalan sebelum dokumen PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Pekerjaan di lokasi sudah kami minta untuk dihentikan sementara sampai izin PBG benar-benar terbit. Aturannya jelas, sebelum izin keluar, tidak diperbolehkan melakukan konstruksi,” tegas Dede Rukaya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Temuan Lapangan: Minim Transparansi dan Abaikan K3
Berdasarkan pantauan tim investigasi Sinergi Publik di lokasi proyek, pembangunan menara setinggi kurang lebih 50 meter tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi. Di lokasi, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang seharusnya mencantumkan nomor izin serta identitas pelaksana.
Selain masalah administrasi, aspek keselamatan juga menjadi sorotan. Pasalnya, jarak lokasi proyek ke pemukiman warga hanya berkisar 3 meter. Tak hanya itu, pihak pelaksana diduga tidak memfasilitasi perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan, yang tentu saja meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Informasi dari Kepala Desa setempat menyebutkan bahwa rekomendasi dari tingkat desa dan kecamatan memang sudah ada, namun hal tersebut belum menggugurkan kewajiban pihak perusahaan untuk mengantongi PBG sebelum menyentuh lahan.
Desakan Pembayaran Retribusi
Selain penghentian aktivitas, DPMPTSP juga mendorong perusahaan penyedia menara tersebut untuk segera menuntaskan kewajiban administrasi, termasuk pembayaran retribusi daerah agar proses perizinan dapat segera dirampungkan sesuai aturan.
“Kami sudah mendorong pihak perusahaan agar segera melakukan pembayaran retribusi supaya proses penerbitan PBG bisa dipercepat,” tambah Dede.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pengusaha maupun kontraktor di Kabupaten Sukabumi agar tidak bermain-main dengan prosedur perizinan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas pembangunan yang mendahului izin, demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pelaksana proyek BTS tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian pembangunan maupun kelengkapan fasilitas K3 di lokasi.
(Rd/Sp)
- Penulis: yuliusabdillah
- Editor: Redaksi Sinerpublik
- Sumber: Suara rakyat.com

Saat ini belum ada komentar