Diduga Pakai BBM Subsidi Eceran, Mobil Tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi Disoal JBN
- account_circle Yulius abdillah
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- print Cetak

SUKABUMI, SINERGIPUBLIK.COM – Sebuah kendaraan operasional tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi diduga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di penjual eceran pinggir jalan. Aksi tersebut menuai sorotan publik lantaran lokasi pengisian berada di Jalan Raya Siliwangi, Parungkuda, yang tak jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas berpelat merah tersebut diduga sedang menjalankan tugas membawa tahanan saat melakukan pengisian BBM eceran.
Tindakan ini menyedot perhatian masyarakat serta memicu pertanyaan terkait kepatuhan instansi terhadap regulasi penggunaan energi bersubsidi. Sesuai aturanPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan dinas/operasional pemerintah tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan diwajibkan mengonsumsi BBM non-subsidi (seperti Pertamax atau Dexlite). Pengecualian aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan layanan umum tertentu, seperti ambulans.
JBN Soroti SOP dan Laporan Keuangan (SPJ)
Ketua Forum Jurnalis Bela Negara (JBN), Budi Arya, menyoroti tajam dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oknum pegawai kejaksaan tersebut. Ia menilai kejadian ini mencerminkan bentuk kelalaian yang mencoreng integritas instansi penegak hukum.
“Ketika mobil dinas itu diduga sedang membawa tahanan, muncul pertanyaan besar soal integritas pihak kejaksaan. Apakah tindakan tersebut sesuai aturan atau tidak? Inilah contoh bentuk kelalaian di lapangan. Kami berharap tidak ada lagi oknum, baik di tingkat Kejari maupun instansi lain, yang menggunakan Pertalite subsidi eceran,” tegas Budi Arya.
Selain dugaan pelanggaran Perpres, insiden ini juga memicu pertanyaan terkait transparansi Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ). Pengoperasian mobil dinas didanai oleh anggaran negara (APBN/APBD), di mana pelaporan SPJ BBM secara administratif mewajibkan lampiran struk/resi resmi dari SPBU, bukan nota pembelanjaan eceran.
Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Kejari Kabupaten Sukabumi terkait alasan pengisian BBM eceran oleh armada tahanan tersebut.
Redaksi SINERGIPUBLIK.COM tetap memberikan ruang terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi (right of reply) dari Pimpinan atau Humas Kejari Kabupaten Sukabumi demi keterbukaan informasi dan perimbangan berita.
(Tim Red)
- Penulis: Yulius abdillah
- Editor: Adminredaksi
- Sumber: Tim Biro Sukabumi Raya

Saat ini belum ada komentar