Breaking News
light_mode
Beranda » Depok » Aset Cessie di Cinere Hendak Dieksekusi, DPN Peduli Nusantara Tunggal Minta Dasar Hukumnya Dibuka

Aset Cessie di Cinere Hendak Dieksekusi, DPN Peduli Nusantara Tunggal Minta Dasar Hukumnya Dibuka

  • account_circle Yulius abdillah
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

DEPOK,SINERGIPUBLIK.COM  — Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur.

Kali ini, sorotan datang dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta terkait aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.

Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut melalui organisasi media online MIO Indonesia mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

“Apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak,” tegas DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta melalui MIO Indonesia mempertanyakan, Sabtu 29 Agustus 2026.

DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan antara kewenangan sebagai pemegang hak tagih dengan kewenangan melakukan eksekusi.

Cessie Bukan Berarti Bebas Mengeksekusi

Dalam hukum perdata, cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

Dengan adanya pengalihan tersebut, pihak penerima cessie dapat memperoleh hak tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, hal tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kewenangan melakukan pengosongan fisik terhadap suatu rumah atau aset secara sepihak.

“Apabila tindakan yang dilakukan berupa eksekusi riil atau pengosongan paksa, mekanisme dan kewenangan eksekutorialnya harus jelas serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandas DPN Peduli Nusantara Tunggal.

Karena itu, DPN Peduli Nusantara Tunggal melalui MIO Indonesia, mempertanyakan sejumlah hal, antara lain apakah telah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang dapat menjadi dasar eksekusi, siapa pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pengosongan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tindakan pengosongan terhadap tempat tinggal bukan sekadar persoalan hubungan keperdataan antara kreditur dan debitur. Di dalamnya terdapat hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme peradilan.

Hak Debitur Tidak Hilang Karena Cessie

DPN Peduli Nusantara Tunggal juga menyoroti pentingnya pemberitahuan mengenai pengalihan piutang serta transparansi mengenai posisi kewajiban debitur.

“Pihak yang terdampak, harus mengetahui siapa kreditur yang baru, berapa nilai kewajiban yang masih harus dibayar, bagaimana status jaminan, serta dasar hukum tindakan yang hendak dilakukan terhadap aset,” tegas DPN.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah utang, status kepemilikan, maupun keberatan terhadap proses pengalihan piutang.

Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak melampaui kewenangannya.

DPN Peduli Nusantara Tunggal mengingatkan, apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya dugaan.

Membaca Eksekusi dari Hannah Arendt

Menariknya, DPN Peduli Nusantara Tunggal tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum, tetapi juga menggunakan pemikiran filsuf politik Hannah Arendt.

“Konsep banality of evil yang diperkenalkan Arendt digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika seseorang menjalankan mekanisme atau perintah secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dari tindakannya,” tegas DPN.

Dalam konteks eksekusi aset, perspektif tersebut menjadi kritik terhadap kemungkinan munculnya praktik birokratis yang hanya berorientasi pada dokumen dan prosedur, tetapi mengabaikan manusia yang berada di balik persoalan hukum tersebut.

Bagi DPN, hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, tindakan pengosongan dapat memiliki konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan nilai ekonomi sebuah aset.

Minta Semua Pihak Buka Dasar Hukum

Atas persoalan tersebut, DPN Peduli Nusantara Tunggal mendorong agar seluruh pihak membuka dasar hukum dan kronologi penguasaan aset secara transparan.

Dokumen mengenai pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antara kreditur lama dan kreditur baru, hingga dasar kewenangan eksekusi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, persoalan di Cinere tersebut bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas sebuah aset.

Lebih jauh, kasus ini menguji satu prinsip mendasar dalam negara hukum: ketika hak seseorang hendak dibatasi atau tempat tinggalnya hendak dikosongkan, siapa yang memberikan kewenangan dan melalui prosedur hukum apa tindakan tersebut dilakukan?

Pertanyaan itu menjadi penting agar kepastian hukum tidak berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak.

Sebab, sebagaimana kritik filosofis yang diajukan DPN melalui pemikiran Hannah Arendt, hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaannya berisiko berubah menjadi sekadar mesin prosedural—berjalan tertib di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan keadilan bagi manusia yang berada di dalamnya.

(Humas MIO Indonesia)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentas Seni dan Perpisahan Kelas VI SDN Girijaya 2 Berlangsung Meriah, Jadi Momen Haru Pelepasan Siswa di Cidahu

    Pentas Seni dan Perpisahan Kelas VI SDN Girijaya 2 Berlangsung Meriah, Jadi Momen Haru Pelepasan Siswa di Cidahu

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Hendriawan
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Sinergipublik.com//Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai pelaksanaan Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas VI SDN Girijaya 2 Tahun Ajaran 2025–2026 yang digelar di lingkungan SDN Girijaya 2, Kampung Girijaya, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.   Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah, dewan guru, komite sekolah, orang tua siswa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. […]

  • Pustaka-HAM Laporkan Dugaan Anomali Anggaran Pemkab Sukabumi ke Kejari, Nilainya Fantastis!

    Pustaka-HAM Laporkan Dugaan Anomali Anggaran Pemkab Sukabumi ke Kejari, Nilainya Fantastis!

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 122
    • 0Komentar

    SUKABUMI, sinergipublik.com– Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) resmi menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/8/2026). Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil riset dan analisis […]

  • Sabet Juara Dua Nasional Swasembada Pangan, Bupati Sukabumi Apresiasi Peran Vital P3A dan GP3A Mitra Cai

    Sabet Juara Dua Nasional Swasembada Pangan, Bupati Sukabumi Apresiasi Peran Vital P3A dan GP3A Mitra Cai

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI, SINERGIPUBLIK.COM — Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan keberadaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) serta Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai. Jajaran kelembagaan tani ini dinilai memiliki peran yang sangat vital dalam memacu peningkatan produksi hasil pertanian di wilayah Kabupaten Sukabumi. Keberhasilan Kabupaten Sukabumi dalam mengukir prestasi […]

  • Semangat Gotong Royong, Sinergitas TNI–Polri dan Warga, Rumah Korban Pergeseran Tanah di Sukajaya Kembali Dibangun.

    Semangat Gotong Royong, Sinergitas TNI–Polri dan Warga, Rumah Korban Pergeseran Tanah di Sukajaya Kembali Dibangun.

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PURWAKARTA, Sinergipublik.com – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan melalui kolaborasi TNI–Polri bersama aparatur desa dan masyarakat dalam kegiatan kerja bakti pasca bencana pergeseran tanah yang terjadi di Kampung Pangkalan RT 01/01 Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jumat (15/05/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut difokuskan pada pembersihan material […]

  • Menjelang Idul Fitri 1447 H, Ketua PAC Gerindra Bojonggenteng Sampaikan Pesan Kemenangan

    Menjelang Idul Fitri 1447 H, Ketua PAC Gerindra Bojonggenteng Sampaikan Pesan Kemenangan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    SUKABUMI Sinergipublik.com– Menjelang tibanya hari kemenangan yang jatuh pada Sabtu besok, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Bojonggenteng “Dodi Wahyudi” secara resmi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi kepada seluruh masyarakat. Pesan ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas keteguhan umat Muslim di wilayah Bojonggenteng dalam menjalankan ibadah […]

  • Perpisahan dan Kenaikan Kelas SMP IT Al Mutaqin Berlangsung Khidmat, Dihadiri Camat Bojonggenteng dan Tokoh Masyarakat

    Perpisahan dan Kenaikan Kelas SMP IT Al Mutaqin Berlangsung Khidmat, Dihadiri Camat Bojonggenteng dan Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Yulius abdillah
    • visibility 68
    • 0Komentar

    SUKABUMI, SINERGI PUBLIK.COM// Suasana penuh haru, syukur, dan kebanggaan mewarnai kegiatan Perpisahan Siswa Kelas IX dan Kenaikan Kelas SMP IT Al Mutaqin Tahun Ajaran 2025/2026 yang digelar di halaman SMP IT Al Mutaqin, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Sabtu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala SMP IT Al Mutaqin Dadan Hamdani, S.Pd.I., M.M., Camat Bojonggenteng […]

expand_less